Sukses

Pekerja Kena PHK Berhak Dapat 60% Gaji selama Setengah Tahun dan Tunjangan Rp 2,4 Juta per 1 Januari 2025

Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pekerja di tengah situasi ekonomi yang menantang. Salah satunya dengan memberikan stimulus bagi pekerja yang terkena PHK.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama di tengah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk memberikan manfaat komprehensif kepada pekerja yang terdampak.

Manfaat Tunai Hingga 6 Bulan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Dalam Program JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji flat selama enam bulan. Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

“Dengan manfaat tunai dari JKP, kami berharap pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka setelah terkena PHK. Kebijakan ini juga membantu mempertahankan daya beli di tengah tantangan ekonomi,” ujar Menaker Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dapat Tunjangan Rp 2,4 Juta

Selain manfaat tunai, Program JKP juga memberikan pelatihan bagi pekerja terdampak, dengan dukungan dana sebesar Rp2,4 juta per orang. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan sehingga mereka lebih siap menghadapi pasar kerja yang semakin kompetitif.

Untuk mendukung pencarian kerja, pemerintah menyediakan akses informasi pekerjaan melalui platform digital, serta peluang untuk mengikuti Program Prakerja. Langkah ini bertujuan memperbesar peluang bagi pekerja untuk segera kembali bekerja.

 

2 dari 3 halaman

Stimulus Pekerja Lainnya

Di samping bantuan langsung untuk pekerja yang terkena PHK, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa diskon 50 persen bagi sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

Relaksasi ini mencakup sekitar 3,76 juta pekerja dan bertujuan meringankan beban perusahaan sehingga bisa mempertahankan lebih banyak tenaga kerja.

Penting untuk dicatat bahwa relaksasi ini tidak akan mengurangi manfaat JKK yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami memastikan relaksasi ini tidak akan memengaruhi hak dan manfaat yang diterima pekerja,” tambah Menaker.

 

3 dari 3 halaman

Komitmen Lindungi Pekerja

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pekerja di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Fokus utama adalah memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja yang terdampak PHK, sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung pekerja menghadapi tantangan ekonomi pasca kenaikan PPN, sambil mendorong peningkatan keterampilan dan daya saing tenaga kerja Indonesia,” tutup Menaker Yassierli.

Video Terkini