Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan insentif insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Seharusnya insentif ini akan berakhir pada Desember 2024. Perpanjangan insentif ini karena adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang efektif berlaku 1 Januari 2025.
"Pemerintah kembali melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca Juga
Insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp 2 miliar. Sementara pajak Rp 3 miliar dibayarkan. Nantinya, skema pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025. Sementara itu, diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
Advertisement
Bendahara Negara ini berharap perpanjangan diskon pembelian rumah ini dapat mendorong kinerja industri properti. Meskipun, tarif PPN naik menjadi 12 persen pada awal tahun depan.
"Kebijakan ini untuk bisa menjaga momentum pembangunan dari sektor perumahan yang membutuhkan multi-layer effect yang banyak untuk sektor konstruksi dan juga real estate," ujar Menkeu.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) optimistis perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di tahun 2025 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Menurutnya, industri perumahan di Indonesia memiliki turunan efek berganda pada ratusan industri lainnya.
"Industri perumahan itu ratusan industri terafiliasi. Mulai dari cat, kayu, plafon, pasir, semen semua. Ini akan sangat menggerakkan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi di tahun depan," imbuh Menteri Ara.
Menteri Ara menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang telah resmi memperpanjang PPN DTP di sektor perumahan. Dia menilai, pemberian insentif ini sudah jelas berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.
"Sebelum ini sebetulnya kami dari Kementerian PKP sudah mau memperjuangkan hal ini, tetapi Bapak Presiden, Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Keuangan sudah memahami betul bagaimana kebijakan yang berpihak kepada rakyat," tegas Menteri Ara.
PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pemerintah Beri Stimulus Ini
Pemerintah tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025. Seiring kenaikan PPN itu,ada sejumlah insentif yang diberikan.
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Ia menuturkan, untuk bahan makanan lain dengan penambahan PPN 12 persen, pemerintah beri stimulus dan paket kebijakan ekonomi, misalkan bagi rumah tangga berpendapatan rendah, PPN ditanggung pemerintah.
Airlangga mengatakan, stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, PPN nya tetap 11 persen.
Selain itu, untuk menyambut 2025, Pemerintah juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2, sekitar 10 kilogram per bulan.
Advertisement
Barang yang Dibutuhkan Masyarakat
Di sisi lain, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.
"Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti, sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp5 miliar, Rp2 sampai Rp3 miliar, yang Rp3 miliarnya bayar," ujar dia.
Sementara itu, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.
"Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin, polio, hanar, dan pemakaian air, seluruhnya PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," kata dia.