Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2025 sebesar Rp5,56 juta atau naik 6,5 persen dari tahun ini.
Penetapan UMK 2025 ini merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yakni PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini didukung langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional," kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati di Cikarang melansir Antara, Senin (16/12/2024).
Advertisement
Ia menyatakan proses pembahasan UMK Bekasi tahun 2025 berlangsung cepat karena regulasi baru tersebut diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu.
"Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota)," kata dia.
Menurut dia, perbedaan besar pada pembahasan UMKN tahun ini terletak pada penentuan besaran UMSK, dimana sebelumnya didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
"Namun kini terfokus pada karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan," jelas dia.
Dia mengaku proses pembahasan UMSK berjalan alot karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menyatakan menolak atas kenaikan tersebut.
"UMSK asumsi harus lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada silang pendapat antara pemerintah, serikat pekerja dan Apindo," jelas Nur Hidayah.
47 Sektor Jadi Pertimbangan
Serikat pekerja semula mengusulkan 230 sektor, sementara Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Namun setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, pemerintah daerah akhirnya menyetujui 47 sektor.
"Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut," katanya.
Keputusan final menyangkut upah minimum tersebut, kata dia, akan dituangkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat. Ia mengimbau segenap serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk dapat menjaga kondusivitas wilayah selama proses ini berlangsung.
"Alhamdulillah hingga kini proses berjalan lancar. Setelah SK Gubernur keluar, Apindo sebagai perwakilan pengusaha meskipun keberatan tetap akan mengikuti aturan," kata dia.
Advertisement
UMP Naik pada 2025, Ini Harapan Pengusaha ke Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum dinaikkan 6,5% pada 2025. Seiring hal itu, pengusaha ingin pemerintah menjelaskan lengkap mengenai kenaikan upah minimum tersebut.
"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo, dikutip Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sarman Simanjorang mengungkapkan pihaknya menanti penjelasan dari Pemerintah terkait penetapan kenaikan UMP hingga 6,5%. Lantaran, pelaku usaha tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan tersebut.
"Kami berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha,” ujar Sarman kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip Selasa, 3 Desember 2024.
Sarman mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penetapan Upah Minimun 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, yang disimbolkan dalam bentuk alfa serta kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami menunggu penjelasan yang lebih konfrehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5% tersebut,” lanjutnya.
Ditanggung Pengusaha
Sarman melihat, kenaikan UMP sebagian besar akan ditanggung oleh pengusaha. Sehingga, aspirasi para pelaku usaha juga perlu didengar oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP.
"Sejauh kami mendapat penjelasan yang komprehensif dan sesuai dengan kebijakan dan aturan yang ada, pelaku usaha dapat menerima kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah,” tuturnya.
"Kami pelaku usaha berharap kenaikan UMP memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat kita yang saat ini masih belum stabil,” ia menambahkan.
Advertisement