Sukses

PPN Jadi 12%, OJK Jaga Industri Pembiayaan Biar Tak Terkapar

Hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan didorong oleh pertumbuhan industri otomotif, kebijakan PPN 12% bakal mempengaruhi industri pembiayaan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri pembiayaan (multifinance) di Indonesia dihadapkan pada tantangan besar seiring dengan berlakunya kebijakan baru, seperti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah dan rencana pemberlakuan dua pungutan tambahan pajak (opsen) pada kendaraan bermotor di 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan didorong oleh pertumbuhan industri otomotif, kebijakan ini tentu memengaruhi prospek pembiayaan kendaraan di masa depan.

Dampak dari rencana opsen pajak kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku tahun depan akan terus dipantau. Meskipun kebijakan ini berpotensi memberikan dampak jangka pendek pada kinerja perusahaan pembiayaan, OJK optimis bahwa industri ini tetap memiliki potensi untuk tumbuh jika langkah-langkah strategis diambil dengan tepat.

"Terkait dengan dampak rencana opsen pajak kendaraan tahun depan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan, tentu akan dimonitor lebih lanjut. Hal ini mengingat hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan ditopang dari pertumbuhan industri otomotif, sehingga penting untuk dicermati," kata Agusman di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Terbitkan Roadmap 

Kendati demikian, kata Agusman, OJK telah menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan pertumbuhan sektor pembiayaan yang berkelanjutan, salah satunya dengan menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028.

"Dalam rangka memastikan Perusahaan Pembiayaan tetap tumbuh, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan periode 2024 – 2028," ujarnya.

Roadmap ini dirancang untuk memperkuat fondasi industri pembiayaan di Indonesia, sehingga perusahaan pembiayaan dapat beradaptasi dengan perubahan pasar dan kebijakan perpajakan yang sedang berlangsung.

Harmonisasi Aturan

Selain itu, OJK juga sedang melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai pengembangan dan penguatan lembaga pembiayaan.

"Sedang melakukan proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum atas penyusunan RPOJK mengenai Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pembiayaan yang merupakan turunan dari UU P2SK," jelasnya.

Diketahui, RPOJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi industri pembiayaan.

 

2 dari 5 halaman

Menko Airlangga: Hanya Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar Konferensi Pers terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pengenaan pajak ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menko Airlangga menjelaskan, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN kini dikenakan PPN 12%.

Bahan makanan premium antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, akan dikenakan PPN 12%," jelas dia.

Airlangga melanjutkan, kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui penerapan berbagai skema kebijakan dan program strategis.

Bauran kebijakan tersebut dirancang dan diimplementasikan Pemerintah dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang diantaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.

“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Airlangga.

Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

3 dari 5 halaman

Insentif Bagi Rumah Tangga

Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.

Stimulus Bapokting tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

Secara khusus, stimulus untuk gula industri diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.

Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 (dua) bulan (Januari-Februari 2025), dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 (dua) bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

4 dari 5 halaman

Insentif Bagi Kelas Menengah

Bagi masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan Pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.

Selain itu PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

5 dari 5 halaman

Insentif Bagi Dunia Usaha

Beragam insentif yang dirancang Pemerintah tidak hanya ditujukan untuk menyasar masyarakat umum, melainkan juga telah disiapkan stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.

Insentif tersebut berupa Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.

Untuk UMKM dengan omset dibawah Rp 500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut. Pemerintah juga menyiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Menko Airlangga.

  

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • PPN 12%

  • pembiayaan

  • Multifinance