Liputan6.com, Jakarta Usai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ditetapkan per 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (P-DTP) sebesar 1 persen untuk minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyebut bahwa insentif PPN itu menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah guna menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah.
Baca Juga
Selain itu, Mendag Budi juga mengungkapkan, MINYAKITA merupakan minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO) untuk masyarakat berpendapatan rendah. Ia menyebut, hal itu tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12 persen.
Advertisement
"Dengan insentif, kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan baik," ungkapknya.
Mendag Budi pun mengatakan, untuk tepung terigu, komoditas bapok tersebut diperlukan masyarakat umum, khususnya yang berpendapatan rendah.
“Insentif diperlukan untuk menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen,” katanya.
Sedangkan untuk gula industri, Mendag Budi Santoso menjelaskan, komoditas ini merupakan bahan baku penting industri makanan dan minuman.
“Insentif ini juga diperlukan agar aktivitas industri terus bergerak,” jelasnya.
Mendag Budi mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan kebijakan P-DTP sebesar 1 persen kepada para pelaku usaha.
"Pemberian insentif ini akan kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait, sehingga tidak terjadi polemik di kalangan pelaku usaha," katanya.
Berpihak ke Masyarakat
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa penerapan PPN 12 persen mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat. Ia menyebut, harga MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri tidak akan berubah,
"Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12 persen, namun, karena sangat diperlukan masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung pemerintah," katanya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut, penerapan PPN 12 persen mengedepankan asas keadilan. Menurutnya, masyarakat yang mampu akan membayar lebih banyak dan yang tidak mampu dilindungi negara.
"Penerapan PPN 12 persen turut mengedepankan asas gotong royong dan penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu," sebutnya.
(*)
Advertisement