Liputan6.com, Jakarta - Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah tidak kena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Menurutnya, ini juga didukung dari adanya insentif dengan nilai total mencapai Rp 265 triliun.
Dia mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengecualikan beberapa jenis barang tidak terdampak PPN. Terutama bagi sembako dan kelompok UMKM.
Baca Juga
"Karena kebijakan pengklasifikasian mana sektor-sektor yang tidak kena dampak, dibebaskan PPN itu kan murni kebijakan dari Pak Presiden," kata Maman ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Advertisement
"Jadi dari Rp 265 triliun insentif yang diberikan terhadap konsekuensi dari kenaikan PPN 1 persen ini, itu 90 persennya itu dinikmati oleh teman-teman UMKM," sambungnya.
Maman menerangkan beberapa jenis barang yang tidak kena PPN di antaranya sembako, beras, hingga ayam. Aspek ini berdampak langsung terhadap kelangsungan bisnis UMKM.
"Tuh kan ada dua pihak tuh, pihak yang membeli dan pihak yang menjual. Yang membelinya adalah masyarakat, yang menjualnya juga teman-teman dari UMKM kan, sebagian besar yang berdagang sembako, itu juga mendapatkan kemanfaatan. Jadi tidak memiliki, tidak berdampak terhadap PPN 12 persen," ucapnya.
Termasuk para peternak ayam, petani sayuran, hingga petani padi juga tidak terkena dampak kenaikan PPN jadi 12 persen.
"Peternak, peternak telur, peternak ayam, petani sayur-sayuran, petani padi segala macam, jadi semua (tidak) kena dampak. Nah ini yang kita jaga itu di situ," tuturnya.
Resmi, PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Siapa yang Terkena dan Apa Dampaknya?
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi naik menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional sekaligus memastikan keberlanjutan anggaran negara.
Namun, kebijakan ini juga dilengkapi dengan berbagai insentif dan pengecualian, terutama untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, hingga jasa pendidikan dan kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa bahan pokok yang disebutkan sebelumnya tidak terkena PPN.
Pemerintah berharap, dengan kebijakan yang berimbang ini, daya beli masyarakat tetap terjaga. Selain itu, ada pula bantuan khusus berupa subsidi dan pengurangan biaya bagi rumah tangga berpendapatan rendah, yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025.Â
Advertisement
Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Landasan dan Tujuan
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% ini didasarkan pada amanat UU HPP. Pemerintah menilai, penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Mengutip Liputan6.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, "Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan." Kebijakan ini juga didesain agar tetap selaras dengan target pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pemerintah menyebut bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang tidak termasuk kebutuhan utama. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.
Barang yang Dibebaskan dari PPN 12%
Sejumlah barang dan jasa mendapat pengecualian dari tarif PPN 12%. Di antaranya adalah bahan makanan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, dan susu. Jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, serta transportasi umum juga masuk dalam daftar bebas pajak.
Mengutip Liputan6.com, Airlangga menyebut, stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, PPN-nya tetap 11 persen.
Langkah ini dirancang untuk mendukung industri pengolahan makanan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian. Pemerintah memastikan bahwa barang-barang yang dianggap penting untuk kebutuhan dasar tidak akan terdampak kenaikan PPN ini.
Advertisement