Sukses

UMK 2025 Kota Tangerang Naik 6,5 Persen jadi Segini

Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Banten telah mengumumkan upah minimum kota (UMK) 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.069.708 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Banten telah mengumumkan upah minimum kota (UMK) 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.069.708 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan kebijakan UMK 2025 ini berlaku efektif tahun depan dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.

"UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," kata Ujang dikuttp dari Antara, Rabu (18/12/2024).

Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas.

Upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 untuk sektoral 1 ditambah tujuh persen dari UMK 2025 sehingga menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.

Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,53. "Sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit," katanya.

Ia menuturkan kesepakatan kenaikan UMK tahun 2025 berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. "Kita juga libatkan buruh," katanya.

Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

"Kita harap semua perusahaan bisa mengikuti aturan yang berlaku," katanya.

2 dari 3 halaman

Tok, UMK 2025 Kabupaten Bekasi Ditetapkan Naik jadi Sebesar Ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK  2025 sebesar Rp5,56 juta atau naik 6,5 persen dari tahun ini.

Penetapan UMK 2025 ini merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yakni PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini didukung langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional," kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati di Cikarang melansir Antara, Senin (16/12/2024).

Ia menyatakan proses pembahasan UMK Bekasi tahun 2025 berlangsung cepat karena regulasi baru tersebut diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu.

"Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota)," kata dia.

Menurut dia, perbedaan besar pada pembahasan UMKN tahun ini terletak pada penentuan besaran UMSK, dimana sebelumnya didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

"Namun kini terfokus pada karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan," jelas dia.

Dia mengaku proses pembahasan UMSK berjalan alot karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menyatakan menolak atas kenaikan tersebut.

"UMSK asumsi harus lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada silang pendapat antara pemerintah, serikat pekerja dan Apindo," jelas Nur Hidayah.

3 dari 3 halaman

47 Sektor Jadi Pertimbangan

Serikat pekerja semula mengusulkan 230 sektor, sementara Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Namun setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, pemerintah daerah akhirnya menyetujui 47 sektor.

"Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut," katanya.

Keputusan final menyangkut upah minimum tersebut, kata dia, akan dituangkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat. Ia mengimbau segenap serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk dapat menjaga kondusivitas wilayah selama proses ini berlangsung.

"Alhamdulillah hingga kini proses berjalan lancar. Setelah SK Gubernur keluar, Apindo sebagai perwakilan pengusaha meskipun keberatan tetap akan mengikuti aturan," kata dia.

Video Terkini