Sukses

PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN, tapi Masih Rendah dari Anggota OECD

Pemerintah Indonesia mengumumkan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung program pembangunan, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung berbagai program pembangunan yang sedang berjalan.

Dikutip dari ANTARA, Rabu (18/12/2024), dengan kebijakan ini, Indonesia akan menyamai Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN).

Sementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.

Perbandingan Tariif PPN

Meskipun tarif PPN Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa secara global, tarif tersebut masih tergolong moderat.

Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Brasil, Afrika Selatan, dan India memiliki tarif PPN masing-masing sebesar 17 persen, 15 persen, dan 18 persen.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dibandingkan dengan beberapa negara di dunia, tarif PPN Indonesia tidak termasuk yang tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN, Indonesia masih memiliki tarif yang relatif rendah dalam konteks global.

Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah kontributor utama bagi pendapatan negara.

PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa, sementara PPnBM diterapkan pada barang mewah seperti kendaraan, perhiasan, dan properti. Kedua pajak ini berperan penting dalam mengatur konsumsi dan mendukung pemerataan ekonomi, serta mencerminkan kebijakan fiskal yang progresif.

Data Tarif PPN Negara ASEAN

Berikut adalah daftar tarif PPN di negara-negara ASEAN:

  1. Filipina: 12 persen
  2. Indonesia: 11 persen, akan naik menjadi 12 persen pada 2025
  3. Kamboja: 10 persen
  4. Laos: 10 persen
  5. Malaysia: 10 persen untuk pajak penjualan, 8 persen untuk pajak layanan
  6. Vietnam: 10 persen, turun menjadi 8 persen hingga Juni 2025
  7. Singapura: 9 persen
  8. Thailand: 7 persen
  9. Myanmar: 5 persen
  10. Brunei: 0 persen
  11. Timor Leste: 0 persen untuk PPN dalam negeri, 2,5 persen untuk PPN barang/jasa impor

Dengan demikian, pada 2025, tarif PPN di Indonesia akan mencapai 12 persen, menjadikannya yang tertinggi di ASEAN bersama Filipina.

Meskipun demikian, tarif PPN 12 persen Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara-negara anggota OECD. Oleh karena itu, penting untuk membandingkan posisi Indonesia dalam konteks ekonomi regional dan global.

 

2 dari 3 halaman

PPN Barang Mewah Berlaku 1 Januari 2025, Apa Saja Risikonya?

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, telah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa barang pangan tetap akan dikecualikan dari PPN.

Menurut Ekonom sekaligus Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, kebijakan tersebut sebenarnya bukan hal baru.

Pengecualian barang pangan dari PPN telah diatur sejak UU No. 42 Tahun 2009, jauh sebelum hadirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021.

Oleh karena itu, klaim pemerintah seolah-olah ini adalah kebijakan baru lebih terlihat sebagai manuver politik untuk meredam kritik publik.

“Kenyataannya, kenaikan tarif PPN tetap akan diberlakukan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah,” jelas Wahyudi dalam pernyataannya di Jakarta, ditulis Selasa (17/12/2024).

 

3 dari 3 halaman

Dampak Kenaikan PPN terhadap Masyarakat

Wahyudi menilai bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan tekanan ekonomi bagi masyarakat kelas bawah dan menengah.

Kenaikan PPN menjadi 12% diperkirakan akan menambah pengeluaran kelompok miskin hingga Rp101.880 per bulan, sementara kelompok kelas menengah menghadapi tambahan pengeluaran sekitar Rp354.293 per bulan.

“Kebijakan ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan. Kementerian Keuangan hari ini pandai sekali bermain kata-kata. Seolah-olah pemerintah dan DPR mendukung kebijakan progresif dengan pengecualian barang pokok dari Pajak Pertambahan Nilai. Padahal, pengecualian itu sudah ada sejak 2009. Kenyataannya, PPN tetap naik untuk hampir semua komoditas yang dikonsumsi masyarakat bawah,” tegas Wahyudi.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • ASEAN adalah singkatan dari Association of Southeast Asian Nations.

    ASEAN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) adalah organisasi kawasan yang mewadahi kerja sama 10 negara di Asia Tenggara.
    ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) adalah organisasi kawasan yang mewadahi kerja sama 10 negara di Asia Tenggara.

    Negara ASEAN

  • PPN 12 persen

  • PPN 12%

Video Terkini