Sukses

Beras Premium Tak Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan Menko Zulhas

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan beras premium tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan beras premium tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

"Nggak ada (PPN 12 persen). Jadi premium, medium, nggak. Nggak ada 12 persen," kata Zulhas dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (18/12).

Zulhas menjelaskan bahwa PPN sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada jenis beras khusus. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai kategori beras khusus yang dimaksud.

"Beras khusus maksudnya. Beras khusus (kena PPN 12 persen," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, penerapan tarif baru ini tetap memperhatikan prinsip keadilan dan gotong royong. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan ditujukan pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium atau mewah.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tentu akan memberikan pengaruh yang besar, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke atas yang cenderung membeli barang-barang premium. Kebijakan ini diprediksi akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa dalam kategori tersebut

Kenaikan harga diperkirakan akan terjadi pada produk-produk berkualitas tinggi meliputi beras premium, daging wagyu, buah-buahan impor, layanan pendidikan internasional, serta fasilitas kesehatan dengan layanan VIP.

Sementara untuk produk seperti beras biasa, daging lokal, sayuran, dan telur masih tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Bos Bapanas Klaim Beras Premium Tak Kena PPN 12 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, barang pokok strategis seperti beras dibebaskan dari PPN 12 persen.

Meski begitu, beras premium dan bahan pangan premium rencananya tetap dikenakan PPN 12 persen. Hanya saja belum ada penjelasan yang merinci jenis-jenis beras premium yang dimaksud.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan kalau beras premium masuk dalam bahan pangan strategis yang tidak kena PPN 12 persen.

"Beras tidak (kena) PPN sama sekali," ujar Arief ditemui di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Ketika dikonfirmasi kembali, dia menegaskan beras premium tidak terdampak PPN yang baru akan ditetapkan pada awal tahun depan.

"Enggak, enggak, beras premium juga enggak (kena PPN)," kata dia.

Kendati demikian, Arief mengatakan masih ada peluang jenis-jenis khuus yang akan terdampak PPN 12 persen. Namun, hal tersebut masih dalam pembahasan.

"Mungkin nanti beras khusus tapi on discussion. Enggak ada. Sudah disampaikan, enggak kena PPN barang-barang komoditas strategis," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Menko Airlangga: Hanya Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar Konferensi Pers terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pengenaan pajak ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menko Airlangga menjelaskan, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN kini dikenakan PPN 12%.

"Bahan makanan premium antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, akan dikenakan PPN 12%," jelas dia.

Airlangga melanjutkan, kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui penerapan berbagai skema kebijakan dan program strategis.

Bauran kebijakan tersebut dirancang dan diimplementasikan Pemerintah dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang di antaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.

“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Airlangga.

Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.