Liputan6.com, Jakarta - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah resmi mengumumkan besaran upah minimum upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di seluruh provinsi Jawa Tengah. Pengumuman ini menyusul sebelumnya telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Keputusan penetapan sejumlah besaran upah minimum Jateng 2025 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2025.
Baca Juga
Penetapan ini juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dari bupati/wali kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Advertisement
Adapun kebijakan penetapan besaran UMKÂ 2025 di wilayah Jawa Tengah ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut rincian besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah 2025:
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen.
"Rata-rata kenaikan UMK Jateng 2025 Rp 148.742. Penetapan UMK Jateng 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024," jelas dia dikutip dari Antara, Kamis (19/12/2024).
Nana menegaskan UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," kata Nana.
Â
Rincian 35 Kabupaten dan Kota
Pada besaran UMK 2025 Jateng tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475. Berikut rinciannya:
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
- Kota Magelang: Rp2.281.230,00
- Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
- Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
- Kota Semarang: Rp3.454.827,00
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
- Kota Tegal: Rp2.376.683,82.
Advertisement
UMK 2025 Kota Tangerang Naik 6,5 Persen jadi Segini
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Banten telah mengumumkan upah minimum kota (UMK) 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.069.708 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan kebijakan UMK 2025 ini berlaku efektif tahun depan dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.
"UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," kata Ujang dikuttp dari Antara, Rabu (18/12/2024).
Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas.
Upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 untuk sektoral 1 ditambah tujuh persen dari UMK 2025 sehingga menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.
Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,53. "Sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit," katanya.
Â
Rapat Pleno Dewan Pengupahan
Ia menuturkan kesepakatan kenaikan UMK tahun 2025 berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. "Kita juga libatkan buruh," katanya.
Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
"Kita harap semua perusahaan bisa mengikuti aturan yang berlaku," katanya.Â
Advertisement