Sukses

PPN 12 Persen Jadi Senjata Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi, Benarkah?

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Langkah ini dianggap sebagai momentum penting dalam memperkuat sistem perpajakan nasional sekaligus mendukung kemandirian bangsa melalui kebijakan pajak yang berkeadilan.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, menegaskan bahwa kenaikan PPN merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dana tambahan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.

"Kenaikan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemudahan bagi wajib pajak, termasuk keberlanjutan stimulus ekonomi," ujar Pino, ditulis Kamis (19/12/2024).

Pentingnya Transparansi dan Komunikasi dengan Wajib Pajak

IKPI menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan tarif PPN ini.

Sosialisasi yang intensif diharapkan dapat membantu masyarakat dan dunia usaha mempersiapkan diri, sehingga dampak kenaikan tarif dapat diminimalisir.

"Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, kami berkomitmen memberikan edukasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Hal ini penting agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru," tambah Pino.

 

2 dari 3 halaman

Dukungan IKPI dalam Transisi Kebijakan

IKPI memastikan akan mendampingi pemerintah dalam masa transisi penerapan tarif baru. Organisasi ini berkomitmen membantu wajib pajak melalui konsultasi dan pelatihan agar implementasi kebijakan berjalan lancar, efisien, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta transparansi.

Selain itu, IKPI menekankan bahwa peningkatan tarif PPN juga dapat mendorong perbaikan struktur perpajakan nasional. Dengan penerimaan negara yang lebih optimal, pemerintah diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mendukung kemajuan sektor publik.

"Kami percaya bahwa kenaikan PPN ini dapat menjadi tonggak baru dalam menciptakan struktur pajak yang lebih adil dan berdaya saing. Sebagai mitra strategis pemerintah, IKPI akan terus mendukung keberhasilan kebijakan ini," kata Pino.

 

3 dari 3 halaman

Harapan Menuju Kemandirian Ekonomi

Rencana kenaikan tarif PPN ke 12% pada 2025 tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.

IKPI melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk memajukan sistem perpajakan yang lebih modern dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari perannya, IKPI akan terus memperluas akses edukasi pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan.

"Kami mendukung kebijakan ini karena kami yakin pajak yang berkeadilan adalah fondasi penting menuju kemandirian bangsa," tutup Pino.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, kenaikan tarif PPN diharapkan mampu mendorong pembangunan nasional yang lebih inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.