Liputan6.com, Jakarta Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan jika KSPI, KSPSI AGN, Aliansi Buruh Jawa Barat, dan Partai Buruh menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran atau demo buruh selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara, Jakarta.
"Aksi ini melibatkan 50 ribu buruh dari berbagai serikat pekerja untuk mendesakkan beberapa tuntutan," ujar Said Iqbal.
Baca Juga
Adapun tuntutan tersebut, pertama, mendesak penetapan dan penandatanganan SK UMSK se-Jawa Barat Tahun 2025 yang telah direkomendasikan oleh Pj Bupati/Walikota setempat.
Advertisement
Kedua, mendesak pencopotan Bey Machmudin dari Jabatan Pj Gubernur Jawa Barat karena dinilai mengabaikan arahan Presiden Prabowo Subianto serta menolak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UMSK. "Kami meminta Bey Machmudin dicopot karena tindakannya mencerminkan pembangkangan terhadap perintah hukum dan Presiden," tegas Said Iqbal.
Untuk menyuarakan tuntutan ini, buruh akan melakukan aksi selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2025 yang dikuti 50 ribu massa buruh.
Said Iqbal, menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. "Kami meminta bantuan Wakil Ketua DPR untuk menjembatani komunikasi kami dengan Presiden Prabowo Subianto. Kami yakin bahwa dengan peran beliau, masalah ini akan selesai tanpa perlu adanya aksi. Karena bagi buruh, pak Sufmi Dasco adalah solution maker," ujar Said Iqbal.
Wakil Presiden KSPSI AGN, R Abdullah, menegaskan bahwa penetapan UMSK tidak akan merugikan perusahaan. "Kenaikan upah, termasuk UMSK, adalah langkah untuk meningkatkan daya beli pekerja yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian. Perusahaan tidak akan dirugikan, justru diuntungkan karena konsumsi meningkat," jelas Abdullah.
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan buruh di Jawa Barat. "Kami berdiri tegak bersama buruh Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah hak buruh yang harus dihormati," katanya.
Sementara itu, Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Suparno, menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak-pihak terkait. "Kami bersama Aliansi Buruh Jawa Barat siap memobilisasi massa ke Jakarta jika tuntutan ini tidak dipenuhi," ujar Suparno.
Upah Minimum 13 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Deadlock, Ada Apa?
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.
Pengumuman tersebut berlangsung di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu malam (18/12/2024) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan seragam sebesar 6,5%. Penyesuaian ini merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan upah minimum secara nasional.
Bey menjelaskan bahwa kenaikan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, termasuk daya tahan sektor industri.
"Kenaikan 6,5 persen ini bukan angka kecil, dan kami berharap semua pihak dapat memahami serta mendukung keputusan ini," ujar Bey, dikutip dari ANTARA, Kamis (19/12/2024).
Berbeda dengan UMK, hanya dua daerah yang berhasil mendapatkan penetapan UMSK 2025, yakni Kota Depok dan Kabupaten Subang. Namun, tidak semua sektor yang diusulkan kedua daerah ini disetujui.
Sebanyak sembilan kabupaten/kota di Jawa Barat tidak mengajukan usulan UMSK sama sekali. Sementara itu, di 13 kabupaten/kota, pembahasan UMSK berakhir buntu (deadlock), termasuk di daerah strategis seperti Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bandung.
Menurut Bey, keputusan mengenai UMSK didasarkan pada rekomendasi resmi yang diterima Pemprov Jawa Barat.
"Kami hanya memproses surat yang masuk. Mengenai alasan tidak adanya kesepakatan, itu berada di ranah pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.
Â
Advertisement
Aksi Massa Mengiringi Penetapan
Penetapan UMK dan UMSK tahun ini diwarnai aksi demonstrasi dari ratusan buruh yang telah berlangsung sejak 15 Desember lalu.
Puncak aksi terjadi di hari pengumuman pada Rabu malam, dengan para buruh berkumpul di sekitar Gedung Sate, menuntut kenaikan yang lebih besar dari angka yang ditetapkan.
Catatan Penting: Risiko Kerja dalam UMSKUMSK di dua daerah yang disetujui, yaitu Kota Depok dan Kabupaten Subang, mempertimbangkan risiko kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Namun, kenaikan UMSK hanya mencapai tambahan 0,5% dari UMK 2025, menjadikan total kenaikan sebesar 7% dari upah tahun sebelumnya.
Â