Sukses

Ini Alasan Negara Tetangga Masih Nekat Curi Ikan di Laut Indonesia

Indonesia memang melarang penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan. Oleh karena itu, nelayan dari negara tetangga seringkali memasuki wilayah perairan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho, mengungkapkan alasan mengapa negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina masih sering mencuri ikan di perairan laut Indonesia.

Menurut Pung Nugroho, salah satu faktor utama adalah kerusakan ekosistem di wilayah laut negara-negara tetangga tersebut. Sebab mereka menggunakan alat tangkap yang merusak, seperti trawl, yang dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut secara keseluruhan.

"Kenapa negara tetangga itu masih sering curi kok nggak ngapa-ngapa gitu ya jadi mereka ini kan dalam hal pengelolaan sumber daya kelautan perikanan mereka lebih menggunakan alat tangkap yang merusak yang kami tangkap rata-rata mereka menggunakan trawl. Tuh kan merusak," kata Pung dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Vol.4, di kantor KKP, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Kerusakan ekologis ini, lanjutnya, menyebabkan penurunan jumlah ikan di wilayah mereka, yang pada gilirannya mendorong nelayan dari negara-negara tersebut untuk mencari ikan di perairan Indonesia, yang memiliki ekosistem yang lebih sehat.

"Dari situ terumbu karang kemudian ekosistem ekologis semuanya yang rusak larinya ikan ke wilayah kita," ujarnya.

Pung Nugroho menjelaskan, bahwa Indonesia memang melarang penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan. Oleh karena itu, nelayan dari negara tetangga seringkali memasuki wilayah perairan Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya laut yang lebih melimpah, hasil dari pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

"Jadi, kenapa masih di situ karena situasi di dalam lautnya mereka itu rusak ekologinya sudah rusak itulah mereka ke Indonesia karena mereka menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di tempat kita Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dilarang dan mereka tidak dilarang sehingga mereka masuk wilayah kita," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah ini. KKP bersama pihak-pihak terkait seperti Polisi, Bakamla, dan Bea Cukai, saling bersinergi untuk mengamankan perairan Indonesia dari pencurian ikan.

"Jangan khawatir kita bersama dengan Polisi, Bakamla, Bea Cukai kita semua saling sinergi mengamankan perairan kita," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

112 Kapal Maling Ikan Ditangkap, Negara Rugi Rp 3,1 Triliun

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengungkapkan bahwa selama semester I 2024 pihaknya mengamankan sebanyak 112 kapal yang mengambil ikan secara ilegal.

“Kinerja pengawasan di semester I kami menertibkan 112 kapal ikan yang terdiri dari 15 kapal ikan asing dan 97 kapal ikan Indonesia,” ungkap Plt.Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (2/8/2024).

Dari 97 kapal pencuri ikan dari Indonesia ini yang ditindak penegakan hukum ada, tapi lebih banyak administrasi denda,” bebernya.

Adapun total nilai dari praktik ilegal ratusan kapal tersebut menyentuh Rp 3,1 triliun.

“Kami melakukan patroli bersama dengan penegak hukum lainnya dengan Bakamla, kepolisian, TNI AL, bahkan ikut beroperasi dengan aparat Australia di perbatasan Indonesia dan Australia,” jelas Ipung.

Dalam kesempatan itu, Ipung juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) selama 2024.

”Kita berhasil menghentikan 22 penyelundupan BBL di 11 lokasi dengan kerugian yg dapat diselamatkan sebesar Rp. 266 miliar,” ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Tangkap Pencuri Ikan di Selat Malaka

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia. Kapal pencuri ikan ini ditangkap saat melakukan aktifitas mencari ikan di Selat Malaka yang merupakan wilayah kedaulatan Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kapal PKFB 1269 ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dan tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang berupa jaring atau trawl. 

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas kapal pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” ujar pria yang akrab dipanggil Ipunk, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).

Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 Pukul 15:20 WIB.

“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” jelas Ipunk.

Video Terkini