Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal sebagai Sritex dinyatakan pailit. Akibat dari keputusan ini, perusahaan terpaksa merumahkan ribuan karyawan yang berdampak langsung pada operasional mereka.
"Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan," ungkap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, saat diwawancarai oleh Antara di Kabupaten Sukoharjo pada Jumat, 20 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga
Ia menambahkan, saat ini perusahaan menghadapi tantangan besar dalam beroperasi karena keterbatasan bahan baku yang sebagian besar harus diimpor dari negara lain. "Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia," ujar dia.
Advertisement
Oleh karena itu, pihaknya saat ini berupaya menemukan alternatif bahan baku dari sumber lokal untuk mendukung kelangsungan operasional perusahaan.
Ia berharap agar kegiatan operasional perusahaan tidak terganggu. "Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal," ujar dia.
Ia juga menyampaikan sesuai dengan instruksi dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah memberikan dukungan agar Sritex dapat beroperasi dengan normal.
"Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator," ia menambahkan.
Namun, di sisi lain, ia mengungkapkan hingga kini kurator belum dapat memberikan kepastian mengenai kelangsungan usaha atau going concern.
"Going concern dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain di Sukoharjo, kami ada dua di Semarang dan satu di Boyolali," tuturnya.
Sritex Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama Sritex, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi terkait keputusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Penolakan kasasi tersebut tercatat dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 dan telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi, bersama dua anggota majelis, yaitu Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada tanggal 18 Desember 2024.
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ujar Direktur Utama Sri Rejeki Isman, Iwan Kurniawan Lukminto, yang akrab disapa Wawan pada Jumat, 20 Desember 2024.
Dalam proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah berupaya keras untuk mempertahankan operasionalnya dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh pemerintah.
Advertisement
Tuntut Keadilan
Perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk menjaga agar kondisi internal tetap stabil, meskipun terdapat banyak batasan dalam aktivitasnya akibat status pailit.
"Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit," tutur dia.
Dia juga menambahkan harapannya agar pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.
"Dalam situasi yang penuh tantangan ini, perusahaan tetap berkomitmen untuk berjuang demi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan karyawan serta keluarganya. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan perusahaan dapat kembali beroperasi secara optimal dan berkontribusi lebih banyak bagi perekonomian nasional," ujar dia.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence