Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% berlaku umum mulai 1 Januari 2025, dengan tetap memperhatikan azas keadilan. Hal ini sesuai amanah pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, Pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, antara lain bahan makanan, sektor transportasi, pendidikan/ kesehatan, listrik, air, dan jasa keuangan/asuransi.
Baca Juga
Sejalan dengan hal ini, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang diberikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing kelompok, meliputi rumah tangga miskin, kelas menengah, juga para pelaku usaha, baik UMKM, wirausaha, maupun industri.
Advertisement
Di sektor manufaktur, beberapa insentif disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta untuk menjaga daya beli masyarakat. Insentif diberikan baik untuk supply side maupun demand side.
"Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap sektor manufaktur, termasuk stimulus otomotif yang diketahui sedang mengalami tekanan dari sisi penjualan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024, seperti dikutip Sabtu (21/12/2024).
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pembebasan Bea Masuk untuk otomotif bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kelas menengah, juga untuk mendukung transisi energi hijau dan terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Insentif yang diberikan meliputi:
PPN hingga Bebas Bea Masuk
1. PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) sebesar:
·10% bagi Mobil dan Bus Listrik yang memiliki TKDN paling rendah 40%
· 5% bagi Bus Listrik yang memiliki TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
· Insentif ini dikeluarkan sebagai upaya pengurangan emisi dan importasi bahan bakar fosil, serta mendorong pertumbuhan industri transportasi yang berwawasan lingkungan.
2. Pembebasan Bea Masuk 0% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15% Ditanggung Pemerintah atas impor CBU/CKD mobil listrik tertentu.
· Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang berkomitmen untuk memproduksi Kendaraan Listrik di Indonesia.
· Pemberian insentif dalam rangka percepatan adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV)
· Pada 2024, terdapat dua industri yang telah menyampaikan komitmen produksi sebesar 122.600 unit, yaitu PT BYD Motor Indonesia sebanyak 100 ribu unit kendaraan merek BYD dan PT National Assemblers sebanyak 4.800 unit kendaraan merek Citroen, 17.200 unit kendaraan merek Aion, dan 600 unit kendaraan merek Maxus.
3. Insentif PPnBM sebesar 3% ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Advertisement
Insentif bagi Sektor Otomotif
Menperin Agus menuturkan, upaya pemerintah tersebut memberikan sinyal kepada investor regulasi berupa insentif dan stimulus ini cukup kompetitif. Insentif bagi sektor otomotif sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai hub produksi KBLBB.
Di samping itu, Pemerintah juga memberikan Insentif Pembiayaan Industri Padat Karya yang merupakan skema untuk menjaga industri padat karya dan bertujuan membantu para pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam revitalisasi mesin, guna meningkatkan produktivitas.
"Skema ini ditujukan untuk kredit investasi dengan mengakomodasi kebutuhan Kredit Modal Kerja. Dengan kisaran plafon kredit tertentu, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5%,” papar Menperin.
Pemerintah juga memberikan Insentif PPN 1% DTP bagi produk manufaktur yang merupakan bahan pokok penting (bapokting) atau yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
Diperkirakan, kebutuhan minyak goreng “MINYAKITA” pada 2025 mencapai 175.000 ton per bulan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Kemudian, volume kebutuhan tepung terigu secara nasional pada 2025 diproyeksi mencapai 6,66 juta ton (harga rata-rata November 2023-November 2024 sebesar Rp13.139 per kilogram).
Insentif PPN DTP 1% juga diberikan bagi gula industri. Sebagai pertimbangan, gula industri merupakan input penting bagi industri makanan minuman. Kontribusi sektor ini mencapai 36,3% terhadap total industri pengolahan.
Pemberian insentif tersebut berdasarkan perhitungan yang menunjukkan kenaikan PPN 1% (dari 11% menjadi 12%) akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Insentif Lain
Minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri merupakan bahan baku industri makanan dan minuman, farmasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, sehingga kenaikan PPN atas bahan baku akan berpengaruh besar pada harga jual akhir yang akan diserap oleh masyarakat dan dapat menyebabkan efek seperti menurunnya konsumsi masyarakat.
Kemenperin juga mencatat terdapat beberapa insentif lain yang akan berpengaruh positif bagi peningkatan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur.
Seperti, Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Tertentu, dan diskon 50% iuran selama 6 (enam) bulan bagi sektor industri padat karya, dan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5% untuk tahun 2025.
Terdapat pula PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50% untuk bulan Juli-Desember 2025.
Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan pembelian rumah yang berpengaruh pada naiknya permintaan untuk produk-produk manufaktur, seperti semen, keramik, genteng, kaca, dan sebagainya.
Advertisement