Sukses

Hanya Beras Impor yang Kena PPN 12%

Beras khusus yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang diimpor dari Jepang seperti beras shirataki.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tetap menaikkan Pajak pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan PPN ini hanya untuk barang mewah saja.  Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan pun memastikan bahwa beras premium dari dalam negeri tidak bakal kena PPN 12%.

"Presiden jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen," ujar Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (23/12/2024).

Beras khusus yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang diimpor dari Jepang seperti beras shirataki.

"Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti beras Jepang," kata Zulkifli.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa beras premium tidak kena PPN 12 persen. Kemudian beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga tidak terkena PPN 12 persen, karena pemerintah sedang mendorong produksi pangan dalam negeri.

"Jadi beras khusus yang diimpor kena PPN 12 persen," kata Arief Prasetyo Adi.

Sebagai informasi, Pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

Ketiga komoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keputusan itu merupakan komitmen Pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.

2 dari 3 halaman

Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen: Beras hingga Angkutan Umum

Sebelumnya, Pajak pertambahan nilai (PPN) tahun 2025 tetap naik menjadi 12 persen. Pemberlakuan PPN tersebut dimulai awal Januari tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan meskipun Pajak pertambahan nilai  atau PPN tahun depan naik menjadi 12 persen, Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi.

"Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Berikut daftar barang-barang yang diberikan fasilitas bebas PPN:

Bahan pokok

  • Beras
  • Tepung Terigu
  • Daging ayam ras
  • Daging Sapi
  • Ikan Bandeng
  • Ikan Cakalang
  • Ikan Kembung
  • Ikan tongkol
  • Ikan Tuna
  • Telur Ayam Ras
  • Minyak Goreng
  • Cabai Hijau
  • Cabai Merah
  • Cabai Rawit
  • Bawang Merah
  • Gula Pasir
3 dari 3 halaman

Jasa yang Mendapat Fasilitas PPN

Terhadap Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis telah diberikan kebijakan fasilitas PPN Dibebaskan dalam PP 49/2024, di antaranya:

  • jasa pendidikan
  • jasa pelayanan kesehatan medis
  • jasa pelayanan sosial
  • jasa angkutan umum
  • jasa keuangan
  • jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, Pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dan pengenaan PPN, yaitu antara lain:

  • PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
  • PPN Dibebaskan di Sektor Transportasi
  • PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan/Kesehatan
  • PPN Dibebaskan atas listrik dan air
  • PPN Dibebaskan atas jasa keuangan/asuransi.