Sukses

KPPU Endus Persekongkolan Pengadaan Kereta Cepat, Erick Thohir Pastikan BUMN Tak Terlibat

KPPU menduga, persekongkolan pengadaan rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir buka suara terkait kabar teranyar mengenai investigasi dugaan persekongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Erick Thohir mengatakan, permasalahan tersebut tengah ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang memeriksa apakah ada pelanggaran dalam proses tender proyek tersebut.

Namun, Erick menegaskan bahwa BUMN tidak terlibat langsung dalam dugaan tersebut, melainkan yang terlibat adalah pihak vendor yang menyediakan kereta tersebut.

“Pemeriksaan Whoosh. Itu kan nanti KPPU, kita sudah bicara dengan KPPU. Bahwa konotasi BUMN-nya ternyata kan bukan. Itu kan vendornya,” kata Erick saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (24/12/2024).

Lebih lanjut, Erick juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang menyeluruh dalam menilai kasus ini, terutama mengenai kerangka hukum antar pemerintah atau Government to Government (G2G) yang menjadi dasar kerjasama tersebut.

“Tetapi kan kemarin saya ingatkan bagaimana G2G payung hukumnya kita mesti pelajarin. Gak bisa hanya melihat dari sisinya gitu,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan.

Misalnya, Terlapor I disebut tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Berikutnya, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan. Serta, Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

KPPU menduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.

 

2 dari 4 halaman

KPPU Endus Persekongkolan Tender Rangkaian Kereta Cepat, KCIC Buka Suara

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) buka suara terkait dugaan persekongkolan pengadaan rangkaian untuk Kereta Cepat Whoosh. KCIC mengklaim tidak terlibat dalam proyek tersebut.

Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan investigasi dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar. Menurutnya, proyek itu dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut," kata Eva dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Seperti diketahui, KPPU telah memanggil dua pihak pada proses penyelidikan dugaan persekongkolan tersebut. Dua perusahaan yang dipanggil adalah CRRC Sifang dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.

Eva menyebut proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 sampai Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.

Eva menyampaikan, sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," jelas Eva. Eva menambahkan KCIC berkomitmen bahwa seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.

3 dari 4 halaman

Dugaan Persekongkolan

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan persekongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Ada dugaan pengadaannya tidak dilakukan melalui tender yang sesuai.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, pihaknya menyoroti pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) pada megaproyek tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun investigator KPPU.

"Dalam LDP-nya, Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut," kata Deswin dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Dia menhatakan, perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan.

Misalnya, Terlapor I disebut tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Berikutnya, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan. Serta, Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

"Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II. Meskipun Terlapor tersebut dinilai oleh Investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar 10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender," tutur Deswin.

 

4 dari 4 halaman

Dugaan

KPPU menduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.

Setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.