Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan terkait perkembangan terbaru mengenai calon investor baru bagi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, setelah rencana akuisisi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) batal terlaksana.
Hingga saat ini, OJK belum menerima permohonan tertulis terkait rencana masuknya investor baru yang akan mengambil alih saham Bank Muamalat.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya akan menilai dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila pengajuan resmi diterima.
Advertisement
"OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK," ujar Dian saat menanggapi rencana IPO Bank Muamalat ditulis, Selasa (24/12/2024).
Peluang Konsolidasi untuk Perbankan Syariah Lebih Kompetitif
Menurut Dian, masuknya investor baru merupakan langkah strategis untuk mendorong konsolidasi di sektor perbankan syariah.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan bank syariah dengan skala yang lebih besar dan kompetitif, sehingga mampu bersaing secara sehat di pasar.
Namun, Dian menekankan bahwa calon investor harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memperkuat modal Bank Muamalat.
"Kemampuan keuangan yang memadai sangat diperlukan untuk mendukung permodalan yang kuat, dengan tetap mematuhi tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Saat ditanya mengenai kelanjutan rencana korporasi pasca-batalnya akuisisi oleh BTN, Dian menyebutkan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan manajemen Bank Muamalat dan para pihak terkait.
Â
Â
Ketentuan OJK untuk Bank Umum Syariah
Dian juga merujuk pada POJK No. 16/POJK.03/2022, yang mengatur tentang Bank Umum Syariah. Regulasi tersebut mencakup komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, persyaratan kepemilikan, dan ketentuan terkait permodalan. Hal ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan operasional bank syariah.
BPKH Sebagai Pemegang Saham Mayoritas Bank Muamalat
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini mayoritas saham Bank Muamalat dikuasai oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan kepemilikan mencapai 82,65%.
Saham tersebut diperoleh melalui hibah dari berbagai entitas, termasuk Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited. Hibah ini, yang mencapai 7,9 miliar saham atau 77,42% dari total saham, diterima pada November 2021.
Pengalihan saham tersebut bertujuan untuk memperkuat peran BPKH dalam mengelola dan mengembangkan sektor perbankan syariah, sekaligus menjadikannya sebagai pemegang saham pengendali di Bank Muamalat.
Â
Advertisement
BTN Fokus pada Akuisisi Bank Syariah Lain
Sementara itu, setelah batal mengakuisisi Bank Muamalat, BTN kini mengalihkan fokus pada proses akuisisi bank syariah lain.
Direktur BTN, Nixon L.P. Napitupulu, menyatakan bahwa proses tersebut telah memasuki tahap akhir.
Langkah ini menunjukkan bahwa BTN tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia, meskipun rencana dengan Bank Muamalat tidak dapat direalisasikan.