Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah, yang dikenal sebagai Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina selama periode 2011-2014.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Maryono, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024.
Baca Juga
Kaleidoskop 2024: Sejarah Baru Indonesia di Olimpiade 2024, Paralimpiade 2024 dan Balap Motor
Kaleidoskop Lifestyle 2024 Bagian III: Cara Merebus Daun Salam Turunkan Kolesterol sampai Pengacara Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar
Kaleidoskop Lampung 2024: Kepala SMP Tampar Siswa hingga Heboh Pesta Perceraian
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Maryono saat membacakan amar putusan.
Advertisement
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Karen Agustiawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.
Namun, hakim memutuskan untuk tidak membebankan Karen dengan kewajiban membayar biaya pengganti atas kerugian negara dalam kasus ini.
Pertimbangan Hakim: Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam mempertimbangkan vonis, hakim menyoroti beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa:
- Hal yang memberatkan: Perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selanjutnya, tindakan terdakwa menyebabkan kerugian bagi negara.
- Hal yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Kemudian tidak ada bukti yang menunjukkan Karen memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdikan diri di Pertamina.
“Terdakwa mengabdikan diri kepada Pertamina dan memiliki tanggungan keluarga,” ungkap hakim saat menjelaskan pertimbangan tersebut.
Kasus Korupsi yang Menyita Perhatian
Kasus ini menambah deretan panjang kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan petinggi BUMN. Vonis terhadap Karen Agustiawan menjadi pengingat bahwa setiap langkah kebijakan yang dilakukan oleh pejabat negara atau perusahaan pelat merah tetap harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan negara.
Dengan vonis ini, Karen harus menjalani hukuman di tengah berbagai sorotan publik terkait upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor energi dan sumber daya alam.
Karen Agustiawan Ajukan Banding
Karen Agustiawan memutuskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Karen Agustiawan sebelumnya divonis sembilan tahun penjara.
"Tim advokat akan banding," ujar kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, Selasa (25/6/2024).
Menurut Luhut, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memiliki hati. Sebab tidak ada keharusan bagi kliennya dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun.
"Karena ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas. Dan lain sebagainya," tegas dia.
Menko Luhut Tak Setuju Mantan Bos Pertamina Dibui
Apa yang menjadi putusan tentang Mantan Dirut Pertamina ini nampaknya menyita perhatian banyak pihak, salah satunya Luhut Binsar Pandjaitan yang kala itu menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menurut Luhut, BUMN memang didorong melakukan ekapansi ke luar negeri untuk menjaga ketahanan energi nasional. Meski diakuinya tersimpan beberapa aspek risiko pada proses bisnis tersebut.
Guna mengawal proses tersebut, pemerintah tengah menyusun payung hukum bagi langkah ekspansi BUMN. Sebagai contoh yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) ke beberapa sumber energi di luar negeri.
"Kita juga mendorong energi Indonesia, BUMN untuk berekspansi ke luar negeri. Ini juga yang akan kita lakukan, yang sedang berlangsung sekarang, untuk memiliki payung hukum, bagi entitas pemerintah ketika mereka berekspansi ke luar negeri, anda tahu, seperti halnya dengan PT. Pertamina dan perusahaan lainnya," ungkap Menko Luhut dalam Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di JCC Senayan.
Pada konteks ekspansi bisnis ini, dia menyadari ada risiko yang terjadi, seperti kerugian. Dia menyinggung kasus hukum yang menjerat mantan mantan bos Pertamina, hingga 2 kali dibui.
Itu merujuk pada nama mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan yang dijatuhi hukuman imbas proses ekspansi bisnis yang dinilai rugi. Diketahui, Karen divonis 9 tahun penjara terkait kasus pengadaan gas alam cair (LNG) dari kilang di Amerika Serikat pada 2011-2014.
Jadi Bagian Risiko Bisnis
Menko Luhut menegaskan tak sepakat jika risiko bisnis dinilai semata sebagai korupsi.
"Anda tahu, saya juga melihat beberapa masalah, mantan CEO perusahaan itu (Pertamina) dipenjara dua kali karena ... sejujurnya, saya tidak setuju dengan itu. Karena dalam bisnis, terkadang anda bisa turun, terkadang anda bisa naik. Bagaimana Anda bisa mempertahankan laba? Bahkan pernikahan pun memiliki risiko," urainya.
Bahkan, dia secara tegas telah menyampaikan hal tersebut dalam rapat kabinet. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan itu suatu tindakan yang tidak adil dalam melihat persoalan risiko ekspansi bisnis.
"Jadi, sesuatu seperti ini, anda tidak bisa menyalahkan (risiko bisnis sebagai) korupsi. Saya tidak setuju dengan itu. Jadi, kita harus mengaudit sesuatu seperti ini. Saya mengusulkan ini juga selama rapat kabinet. Saya katakan itu tidak adil, tidak adil," tegas Menko Luhut.
Advertisement
Menteri BUMN Erick Thohir Lanjutkan Bersih-Bersih BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir menyinggung soal program bersih-bersih BUMN, termasuk dari tindak korupsi. Menyusul, penetapan Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan jadi tersangka korupsi LNG.
Erick mengungkit soal program bersih-bersih BUMN yang dijalankannya sejak menerima amanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri.
"Saya tentu tidak mau mendiskreditkan siapapun, tapi sejak awal saya bilang bahwa ketika saya dipercaya diberi amanah bapak presiden sebagai pembantu beliau, mentransformasi BUMN sejak awal saya bilang harus ada program bersih-bersih BUMN," kata Erick Thohir di Istana Negara, Jakarta.
Dia menegaskan, program ini sejalan dengan core values AKHLAK yang dibawa di ekosistem perusahaan pelat merah. Salah satu yang jadi sorotan adalah tata kelola perusahaan, good corporate governance (GCG).
AdvertisementKasus Sebelum MenjabatErick mengatakan, program bersih-bersih BUMN ini banyak menyasar atas kasus-kasus yang terjadi sebelum ia menjabat.
"Nah kalau kita lihat banyak sekali isu yang terjadi sebelum tentu saya diberikan amanah," kata dia.
Dia menggambarkan, misalnya terkait dengan kasus Waskita Beton Precast yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menegaskan, di masa dia menjabat Menteri BUMN akan didorong BUMN yang sehat dan transparan secara kinerjanya.
"Saya yakin di zaman saya ini, saya berusaha benar-benar menjaga daripada struktur sistem yang lebih transparan dan lebih baik. Seperti yang saya lakukan di sepak bola, transparan," jelas Menteri BUMN.
Minta Pertamina Lebih Transparan
Erick Thohir terus mendorong Pertamina untuk lebih transparan dalam kinerjanya. Menurutnya, ini dibuktikan dengan tata kelola holding-subholding yang dijalankan.
"Makanya kan kalau kita lihat pertamina ini ada holding dan subholding, buku nya keliatan sekarang, dulu kan tidak kehilangan, maka itu yang kita dorong keterbukaan, sama di PLN pun ada holding dan subholding jadi bukunya terpisah," jelas dia.
Erick menyebut, langkah ini yang membuat Pertamina mencatatkan untung di setiap lini bisnisnya. Upaya ini juga yang disebut membuahakan efisiensi dalam proses bisnis.
"Maka itulah kenapa pertamina sekarang banyak perusahaan yang untung karena sudah dikeker, tidak bisa tutup-tutupan, mana yang namanya penugasan, mana yang namanya bisnis biasa, nah ini kita jaga," ungkapnya.
Erick mencatat, Pertamina sudah efisiensi hampir USD 1,9 miliar. Lalu, PLN berani memotong capex-nya untuk efisiensi hingga 40 persen.
"Nah ini kita dorong, kenapa? tidak mungkin persaingan global ini bumn tidak melakukan efisiensi, tapi transparan dan memilih orang yang tepat dalam memimpin," pungkas Erick Thohir.
Profil Karen Agustiawan
Galaila Karen Agustiawan, atau akrabnya Karen Agustiawan, merupakan satu dari sekian banyak lulusan ITB yang sukses mengibarkan bendera namanya sendiri dalam bidang industri di Indonesia. Karen mulai dikenal masyarakat luas sejak menjadi Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014.
Karen mulai menapaki karirnya di sektor energi, khususnya bidang perminyakan, semenjak lulus dari Teknik Fisika ITB pada 1983 silam. Perjalanan karirnya dimulai dari perusahaan minyak Mobil Oil Indonesia hingga 1996 atau ketika perusahaan tersebut diakuisisi oleh Exxon Mobil.
Bakat kepemimpinan dan pengalamannya di bidang migas mulai mendapat perhatian lebih sejak Desember 2006. Karen diangkat sebagai salah satu staf ahli oleh Ari H. Soemarno, tidak lain adalah Dirut Pertamina sendiri saat itu.
Pada Maret 2008, ganti pemerintah Indonesia yang mengangkatnya sebagai Direktur Hulu, menggantikan Sukusen Soemarinda. Belum genap setahun menjabat sebagai Direktur Hulu, Karen telah mengampu amanat sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan Direktur Utama PT Pertamina.
Berbagai pembaharuan dilakukan istri Heman Agustiawan ini bagi perusahaan minyak nasional Indonesia tersebut. Mulai dari peningkatan lifting minyak mentah, Karen bercita-cita membawa Pertamina menjadi perusahaan energi kelas dunia pada 2025 nanti melalui program Energizing Asia.
Satu dari 50 wanita pelaku bisnis terkuat se-Asia versi majalah Forbes ini kabarnya juga merintis upaya kerja sama dengan PT PLN untuk pemakaian bio-etanol sebagai pengganti solar.
Karen menegaskan visi pertamina yang baru adalah menjadi perusahaan energi nasional kelas dunia. Sedangkan untuk misi perusahaan adalah Menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan secara terintegrasi berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat Visi Dirut Pertamina ini juga merambah bidang pendidikan melalui cita-citanya bekerja sama dengan Institut Européen d’Administration des Affaires (INSEAD) untuk membangun universitas geotermal di Indonesia.
Advertisement