Sukses

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, Segini Kekayaannya

KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Hasto Kristiyanto ini terkait dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan nama Harun Masiku.

Hasto diduga terlibat dalam upaya memuluskan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI melalui pemberian suap. Peran Hasto dalam kasus ini memicu spekulasi publik, termasuk mengenai harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto

Berdasarkan data LHKPN, Hasto Kristiyanto terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 22 Desember 2003. Saat itu, total kekayaan yang dilaporkan mencapai 1,193 miliar rupiah.

Namun, hingga kini, belum ada pembaruan informasi resmi terkait kekayaannya di platform e-LHKPN KPK, yang menjadi pusat data transparansi kekayaan pejabat negara.

Karier Politik Hasto Kristiyanto

Sebelum menjadi Sekjen PDIP, Hasto memiliki rekam jejak politik yang panjang. Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 mewakili Fraksi PDIP. Selama masa jabatannya, Hasto menduduki Komisi VI, yang mengurusi bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.

Jabatan strategis lainnya yang pernah ia emban di partai adalah sebagai Wakil Sekjen PDIP. Ia juga sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP menggantikan Tjahjo Kumolo, yang saat itu diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri.

Pengalaman Profesional di Dunia Swasta

Selain berkiprah di dunia politik, Hasto memiliki latar belakang profesional di sektor swasta. Ia pernah menjabat sebagai Project Manager di PT Rekayasa Industri selama satu dekade, dari 1992 hingga 2002. Saat ini, ia juga diketahui menjabat sebagai Project Director di PT Prada Nusa Perkasa, memperluas kiprahnya di dunia korporasi.

Kaitan Kasus Suap dan Sorotan Publik

Kasus yang melibatkan nama Hasto Kristiyanto ini kembali memunculkan sorotan terhadap integritas para politisi di Indonesia. Dugaan pemberian suap kepada Komisioner KPU, terutama untuk melancarkan proses PAW, menjadi pukulan bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Dengan kekayaan yang terakhir kali dilaporkan pada 2003, serta riwayat kariernya yang mencakup politik dan sektor swasta, banyak pihak menanti klarifikasi lebih lanjut terkait kasus ini. Perkembangan terbaru dari KPK akan menjadi penentu arah kasus yang sedang berlangsung ini.

2 dari 3 halaman

KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas dia.

Adapun terkait kapan Hasto Kristiyanto ditahan, Setyo meminta publik menunggu penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut.

"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada," Setyo menandaskan.

3 dari 3 halaman

Beredar Kabar

Berdasarkan tangkapan layar dari dokumen yang diterima, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Dalam tangkapan layar dokumen itu tertulis juga, bahwa tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, dan seterusnya.

Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menampik informasi penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan terkait informasi yang beredar bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka serta menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap buronan Harun Masiku.

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico, Selasa (24/12/2024).

Video Terkini