Liputan6.com, Jakarta - Coretax DJP memasuki tahap praimplementasi pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Wajib Pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP efektif mulai hari ini.
Tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025.
Baca Juga
"Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).
Advertisement
Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, Wajib Pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai Selasa, 24 Desember 2024. Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.
Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login
Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-djp.
Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan respons yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.
"Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.
"Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” ujar Dwi.
Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Masuk Tahap Uji Operasional, Sistem Coretax DJP Siap Meluncur Januari 2025
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal meluncurkan Coretax pada Januari 2025. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Terkait peluncuran Coretax, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti saat ini Coretax telah memasuki tahap uji operasional atau Operational Acceptance Test (OAT).
"Kami melakukan persiapan untuk diimplementasikannya Coretax di awal Januari 2025. Saat ini dalam tahap pengujian akhir, mudah-mudahan pertengahan Desember ini bisa diselesaikan dan pada saat nanti awal tahun bisa dilaksanakan,” kata Dwi dalam acara Edukasi Coretax kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Dwi menambahkan, saat ini ada dua kantor wilayah (kanwil) yang melakukan uji coba implementasi Coretax, yaitu Kanwil Jakarta Pusat dan Batam. Selain itu, DJP juga telah melakukan edukasi dan pelatihan kepada pihak internal DJP dan juga wajib pajak.
Dwi berharap ketika meluncur pada Januari 2025, semua layanan sudah bisa digunakan di Coretax. Nantinya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lainnya dalam satu platform.
“Layanan, E-Billing sudah canggih, E-Filing juga sudah canggih, layanan lain juga sudah canggih, tetapi masih di luar sendiri-sendiri. Masih perlu keluar masuk aplikasi lain walaupun sudah canggih. Coretax ini akan mengintegrasikan atau menyatukan layanan DJP jadi satu,” jelasnya.
Dwi juga mengungkapkan telah menunjuk master trainer yang akan memberikan pengetahuan dan penggunaan Coretax kepada pegawai internal DJP.
Sedangkan untuk pihak eksternal, DJP juga sudah melakukan edukasi melalui edukator yang sebagian besar merupakan penyuluh pajak. Selain itu, untuk pihak eksternal, DJP juga sudah menyiapkan simulasi Coretax di internet serta video yang menjelaskan terkait Coretax.
Advertisement
Meluncur 2025, Coretax Bakal Integrasikan Semua Layanan Direktorat Jenderal Pajak
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal meluncurkan Coretax pada Januari 2025. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan dengan adanya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP yang saat ini sudah digitalisasi.
“Layanan, E-Billing sudah canggih, E-Filing juga sudah canggih, layanan lain juga sudah canggih, tetapi masih di luar sendiri-sendiri. Masih perlu keluar masuk aplikasi lain walaupun sudah canggih. Coretax ini akan mengintegrasikan atau menyatukan layanan DJP jadi satu,” kata Dwi dalam acara Edukasi Coretax kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Dwi menambahkan, beberapa manfaat Coretax bagi wajib pajak adalah bisa mengurangi cost of compliance karena para wajib pajak bisa menghemat waktu dan tak perlu mengeluarkan ongkos, sebab semuanya sudah terintegrasi dan secara online.
Selain itu, manfaat kehadiran Coretax ini juga dapat dapat memberikan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak.
Pengawasan Lebih Cepat dan Akurat
Tak hanya bermanfaat bagi wajib pajak, Coretax juga bermanfaat bagi DJP sendiri yang menurut Dwi dapat mengurangi cost of administration. Ini karena semuanya akan dilakukan oleh sistem sehingga tak perlu banyak SDM untuk melakukan pekerjaan berulang.
“Pengawasan juga lebih cepat dan lebih akurat karena menghitungnya tidak manual dan semua dilakukan oleh sistem. Jadi pekerjaan yang sifatnya berulang tak perlu dikerjakan manusia, maka orang tersebut bisa mengerjakan hal lain,” jelas Dwi.
Edukasi dan Pelatihan CoretaxPada kesempatan yang sama, Dwi mengungkapkan telah menunjuk banyak pihak sebagai master trainer yang akan memberikan pengetahuan dan penggunaan Coretax kepada pegawai internal DJP.
Sedangkan untuk pihak eksternal, DJP juga sudah melakukan edukasi melalui edukator yang sebagian besar merupakan penyuluh pajak. Selain itu, untuk pihak eksternal, DJP juga sudah menyiapkan simulasi Coretax di internet serta video yang menjelaskan terkait Coretax.
Advertisement