Sukses

Jaga Stabilitas Ekonomi Saat PPN Naik 12%, Pemerintah Bagikan Insentif dan Stimulus untuk Masyarakat Menengah ke Bawah

Pemerintah sudah menyiapkan paket kebijakan untuk mengkompensasi kelompok menengah ke bawah seperti insentif untuk UMKM, penghapusan pajak bagi usaha kecil, dan keringanan pajak lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan PPN 12% menjadi isu yang hangat diperbincangkan oleh masyarakat belakangan ini. Sebagaimana dilansir dari rilis resmi Direktorat Jenderal Pajak,  kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. 

Adapun kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% ini sendiri berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

PPN ke 12% Hanya Bikin Harga Barang Naik Sekitar 0,9%

Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede mengungkapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya berdampak pada barang atau jasa yang dianggap mewah atau memiliki tarif yang relatif mahal. Terlebih lagi, dampaknya terhadap harga barang secara keseluruhan pun diperkirakan naik sekitar 0,9% saja. Hal ini relatif kecil karena barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur, hingga susu yang masih dibutuhkan oleh kalangan menengah ke bawah tetap dibebaskan dari PPN. 

“Sebagian besar kenaikan PPN diterapkan pada barang mewah, seperti daging wagyu, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan VIP. Kenaikan harga akibat PPN cenderung tidak signifikan terhadap daya beli mayoritas masyarakat karena insentif pemerintah seperti subsidi bahan pokok, bantuan sosial (bansos), dan pengurangan pajak bagi UMKM tetap diberikan,” jelasnya.

2 dari 2 halaman

Paket Kebijakan Pemerintah untuk Kelompok Menengah ke Bawah

Lebih lanjut, Josua menambahkan, “Pemerintah juga sudah menyiapkan paket kebijakan untuk mengkompensasi kelompok menengah ke bawah seperti insentif untuk UMKM, penghapusan pajak bagi usaha kecil, dan keringanan pajak lainnya. Diskon listrik untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah, serta bantuan pangan bagi rumah tangga miskin. Jadi, kenaikan PPN menjadi 12% kemungkinan besar tidak akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat secara keseluruhan.”

Selain itu, Josua menjelaskan bahwa pemerintah akan berupaya memberikan insentif dan subsidi yang mengimbangi dampak kenaikan PPN. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir dampak kenaikan PPN 12% terhadap masyarakat golongan menengah ke bawah. 

“Pemerintah memberikan insentif signifikan dalam bentuk pembebasan PPN pada beberapa sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan UMKM. Total insentif perpajakan PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025. Kebijakan ini membantu mempertahankan daya beli masyarakat secara keseluruhan, meskipun terjadi kenaikan tarif PPN,” pungkas Josua.

Direktorat Jenderal Pajak menjabarkan pemberian paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan tersebut akan melengkapi berbagai program pemerintah yang saat ini telah dianggarkan dalam APBN 2025, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan sebesar Rp722,6 triliun antara lain untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan (PIP, KIP Kuliah, BOS, BOP Paud, dan beasiswa LPDP), makan bergizi anak sekolah. Kemudian, program perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun antara lain PKH, Kartu Sembako, PIP, dan KIP Kuliah. 

Selain itu, ada program kesehatan sebesar Rp197,8 triliun antara lain percepatan penurunan stunting dan penurunan kasus TBC, pemeriksaan kesehatan gratis, dan program JKN. Ada pula program ketahanan pangan sebesar Rp124,4 triliun antara lain ekstensifikasi lahan pertanian beserta sarana dan prasarananya, lumbung pangan dan akses pembiayaan petani, serta penguatan cadangan pangan nasional. Total paket insentif ekonomi di atas sebesar Rp1.549,5 triliun (51,56% dari total penerimaan APBN 2025).

“Pemberian paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan tersebut akan melengkapi berbagai program pemerintah yang saat ini telah dianggarkan dalam APBN 2025, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

 

(*)

Video Terkini