Sukses

BRI dan BSI Bakal Jadi Induk Bullion Bank? Ini kata OJK

POJK terkait Bulion Bank akan memungkinkan sektor perbankan syariah, bersama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, untuk menjembatani ketidakseimbangan supply dan demand emas.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menanggapi pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menjadi induk dari Bulion Bank.

Dia menuturkan, potensi bisnis dalam produk emas sangat besar. Hal ini sejalan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen emas terbesar di dunia.

Dian menilai, penerbitan Peraturan OJK (POJK) terkait Bullion Bank akan memungkinkan sektor perbankan syariah, bersama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, untuk menjembatani ketidakseimbangan supply dan demand emas, sekaligus memfasilitasi monetisasi emas yang saat ini masih banyak yang tidak terpakai (idle) di masyarakat.

Oleh karena itu, OJK bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya telah aktif berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha Bulion. Koordinasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kesiapan infrastruktur pendukung hingga proses perizinan yang diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional sektor ini.

"OJK bersama Pemerintah dan pihak terkait telah secara aktif berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, antara lain berkaitan dengan kesiapan infrastruktur pendukung dan proses perizinan aktivitas kegiatan usaha," kata Dian ditulis, Jumat (27/12/2024).

Terkait dengan bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI dapat terlibat dalam bisnis ini, Dian menegaskan bahwa koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus berjalan dengan baik.

Saat ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) tengah mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mengajukan izin kegiatan usaha Bulion, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan, dan saat ini BSI dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bulion sesuai ketentuan," ujarnya.

 

2 dari 4 halaman

Punya Potensi Besar

Dian menilai, keberadaan Bulion Bank memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendanaan alternatif. Dengan adanya monetisasi simpanan emas, pasar keuangan dapat semakin terdalam, terutama dengan hadirnya variasi produk yang dapat menjadi sarana investasi bagi masyarakat. 

Adapun diversifikasi produk emas ini diharapkan dapat memperbesar skala usaha perbankan, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam bentuk yang lebih aman dan menguntungkan.

Secara keseluruhan, OJK melihat prospek Bulion Bank sangat cerah ke depan, dengan potensi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat pasar modal, dan memberikan kemudahan akses investasi berbasis emas bagi masyarakat Indonesia.

 

3 dari 4 halaman

Bullion Bank Berpotensi Beri Nilai Tambah Ekosistem Emas hingga Rp 50 Triliun

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan potensi nilai tambah yang dimiliki Indonesia dari menjalankan usaha bank emas atau bullion bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyoroti keunggulan Indonesia sebagai salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia.

"Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, usaha bullion bank dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia (emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat)," kata Dian, tanpa menyebut secara spesifik penelitian yang dimaksud.

Dian lebih lanjut memaparkan, pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"Usaha bulion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar 30-50 triliun rupiah," paparnya, dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, dikutip Selasa (24/12/2024).

 

 

4 dari 4 halaman

Sudah Terbitkan UU

Dian juga menjabarkan regulasi terkait bullion bank melalui penerbitan POJK Bullion sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

"Dengan adanya kegiatan usaha bulion diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya," tambahnya.

"Usaha bullion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas. Selain itu kegiatan bulion tentunya juga akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi, serta distribusi yang optimal terhadap kebutuhan emas baik oleh pengusaha emas maupun masyarakat," imbuhnya.

  • Bank Rakyat Indonesia adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia.

    BRI

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • BSI

  • Bullion Bank

Video Terkini