Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa batas akhir pendaftaran bagi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap II adalah hingga 7 Januari 2024. Pengumuman ini penting bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi tersebut dan perlu memperhatikan waktu pendaftaran yang ditetapkan.
Dalam seleksi PPPK tahap II ini, kriteria Pelamar PPPK Tahap 2 mencakup beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam keputusan tersebut, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN diizinkan untuk mengikuti seleksi jika memenuhi salah satu dari kriteria yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Kriteria tersebut antara lain adalah: pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1; kedua, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); dan ketiga, belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Advertisement
Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa pelamar yang mengikuti seleksi adalah mereka yang benar-benar layak.
Di samping itu, pelamar yang memenuhi kriteria tersebut hanya diperbolehkan untuk melamar pada instansi pemerintah tempat mereka saat ini bekerja. Jabatan yang tersedia bagi pelamar mencakup beberapa posisi, antara lain:
- Pengelola Umum Operasional,
- Operator Layanan Operasional,
- Pengelola Layanan Operasional,
- Penata Layanan Operasional.
Jadwal Terbaru Pendaftaran Pelamar Seleksi PPPK 2024 Tahap II
Sebelumnya, melalui akun Instagram resminya, BKN menginformasikan jadwal terbaru mengenai batas akhir pendaftaran untuk pelamar Seleksi PPPK 2024 tahap II. Dalam pengumuman ini, BKN mengingatkan agar semua pelamar menyelesaikan proses pendaftaran sebelum waktu yang ditentukan berakhir.
"Seleksi PPPK Tahap II untuk tenaga non-ASN masih dibuka hingga 7 Januari 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB," demikian pernyataan yang dikutip dari Instagram resmi BKN @bkngoidofficial.
Ini menunjukkan komitmen BKN dalam memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi yang diadakan.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), sebelumnya telah menerbitkan aturan resmi mengenai pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 untuk Tahun Anggaran 2024. Aturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam proses seleksi.
Aturan tersebut mengatur tentang kriteria pelamar yang berasal dari tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya pelamar yang memenuhi syarat yang dapat mengikuti seleksi tersebut.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 10 Desember 2024. Aturan ini menjadi pedoman utama bagi tenaga non-ASN yang ingin berpartisipasi dalam seleksi PPPK Tahap 2 yang akan datang.
Â
Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang 2
Pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 Tahap 2 telah resmi dibuka di portal SSCASN BKN sejak tanggal 17 November 2024. Proses pendaftaran ini akan ditutup pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, sesuai dengan informasi yang terdapat dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/BKS.04.01/SD/K/2024.
Kepala BKN juga memberikan imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi untuk segera mengumumkan hasil dari Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1. Di samping itu, PPK diharapkan untuk memberikan persetujuan (approval) kepada para pelamar yang memenuhi syarat di portal SSCASN, agar mereka bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Advertisement
Kesempatan untuk Tenaga Non-ASN.
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 merupakan peluang signifikan bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN. Pemerintah menjamin bahwa proses seleksi ini menawarkan kesempatan yang adil kepada semua tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dengan adanya pelaksanaan yang sistematis, diharapkan seleksi ini dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor pemerintahan. Bagi tenaga non-ASN yang berencana untuk mendaftar, sangat penting untuk segera menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memastikan pendaftaran dilakukan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Informasi lebih lanjut mengenai seleksi ini bisa diakses melalui portal SSCASN BKN. Dengan diselenggarakannya seleksi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan kesempatan yang setara bagi tenaga non-ASN, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih profesional di lingkungan instansi pemerintahan.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence