Sukses

Pengangkatan Honorer jadi PPPK Terhambat Keterbatasan Anggaran

Kementerian PANRB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 resmi diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Perpanjangan waktu ini jadi prioritas utama pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN alias tenaga honorer, yang terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pelaksanaannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengakui pemerintah menghadapi tantangan. Salah satunya ketidaksesuaian usulan pembentukan dengan data di database BKN. Selain itu, belum optimalnya penyerapan tenaga honorer pada periode pendaftaran pertama.

"Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak mengusulkan pembentukan PPPK dengan pertimbangan batasan anggaran," sambung Rini dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Selasa (31/12/2024).

Untuk mendorong penyerapan tenaga honorer menjadi PPPK, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Kriteria honorer yang terdaftar dalam database BKN ini mencakup, tenaga non ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, tenaga non ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.

 

2 dari 3 halaman

Siapkan Anggaran

Mencermati hal ini, Rini mengimbau kepada para Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, termasuk para pengelola kepegawaian, untuk tetap menyiapkan anggaran bagi pegawai non ASN. Baik yang lulus melalui PPPK penuh waktu, maupun karena keterbatasan anggaran menjadikan pegawai non-m ASN menjadi PPPK paruh waktu.

"Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah," pintanya.

Rini juga menegaskan, apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang tertinggal karena instansi PPK tidak mengindahkan kebijakan tersebut, maka akan berdampak pada terhambatnya pengalihan status pegawai honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

"Pastikan juga aplikasi SSCASN dapat memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta dari pegawai non ASN dan mengoptimalkan kelulusan dan perekrutan bagi mereka yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi," ungkap Rini. 

3 dari 3 halaman

Perpanjang Jadwal Pendaftaran

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menambahkan, Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024 sejatinya memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang sempat mendaftar CPNS namun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat seleksi administrasi. Begitu juga dengan non ASN yang juga dinyatakan TMS pada seleksi PPPK tahap I.

Namun berdasarkan data per 29 Desember 2024, masih banyak tenaga non ASN yang terdapat dalam database BKN, belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran PPPK pada SSCASN.

"Oleh karena itu BKN dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam penyelesaian energi non ASN ini, maka kita setuju untuk melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran selama 7 hari kalender setelah tanggal 31 Desember 2024," tuturnya.

  • PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    PPPK

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara.

    ASN

  • Honorer

  • CASN

Video Terkini