Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut permasalahan tata ruang di kawasan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2) Tropical Coastland garapan Agung Sedayu Group belum menemui solusi.
Kementerian ATR/BPN menemukan adanya ketidaksesuaian pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada PIK 2. Bahkan, Nusron mengklaim proyek PIK 2 secara status PSN pun bermasalah.
Baca Juga
"Jadi, kalau kita lihat dari tata ruangnya, baik RTRW provinsi maupun kabupaten/kota, di situ tidak mencantumkan kata-kata pariwisata. Padahal, PSN ini masuknya kategori PSN pariwisata. Dilihat dari RTRTW ini, maka itu tidak sesuai," ungkapnya dalam sesi media gathering akhir tahun di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Advertisement
Kendati begitu, ketidaksesuaian tata ruang ini masih bisa ada jalan keluarnya. Pertama, kata Nusron, pemerintah daerah (pemda) maupun pemerintah provinsi (pemprov) setempat harus mengajukan perubahan RTRW.
Namun, ia menambahkan, perubahan RTRW pun itu harus mendapat persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN. Jika pemda setempat tidak mengajukan perubahan RTRW, maka yang bersangkutan harus meminta rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Menteri ATR/BPN.
Sayangnya, pemda setempat belum memberikan persyaratan itu. Adapun secara teritori, kawasan PIK 2 berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Bagaimana kelanjutannya? Belum ada kelanjutan. Pemda juga belum mengajukan perubahan RTRW. Si pelaku project pun belum mengajukan permohonan rekomendasi KKPR. Jadi, ya kami enggak bisa menyatakan apa-apa," tegas Nusron.
Permasalahan berikutnya, dari total 1.755 ha PSN PIK 2, sekitar 1.500 ha merupakan kawasan hutan lindung. Untuk bisa digarap, Nusron bilang bahwa kawasan hutan lindung itu musti menggunakan dua langkah.
Pertama, menurunkan status dari hutan lindung ke hutan konversi. Dalam menurunkan status hutan lindung ke hutan konversi harus mengganti lahan 1x4. Kedua, perubahan status dari hutan lindung ke konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), yang wewenangnya berada di bawah Menteri Kehutanan.
"Yang 255 ha bentuknya tambak ikan sekarang. Ada tambak bandeng, mujair, ini yang sedang dilakukan proses pembebasan oleh mereka," kata Nusron.
"Bagaimana nasib statusnya PSN? bola di tangan Kemenko Perekonomian, bukan di tangan kami. kami hanya pada tata ruang. KKPR itu menjadi pintu masuk perizinan yang lain. Sebelum ada itu, tidak bisa," pungkas dia.
Â
Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Buntut Kritiknya soal PSN PIK 2
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, memenuhi panggilan Polresta Tangerang, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024). Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan dugaan penyebaran berita hoaks buntut kritiknya soal Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Saat datang, Said Didu tidak sendiri, melainkan didampingi pengacara dan juga sejumlah masyarakat yang mengaku perwakilan dari penghuni di kawasan Tangerang Utara.
"Sebagai warga negara untuk memberikan keterangan terhadap laporan seseorang yang melakukan tuduhan bahwa saya melakukan, saya enggak hafal tapi intinya karena yang saya lakukan selama ini membela rakyat yang tertindas dimana pun berada," ungkap Said Didu.
Said mengatakan, apa yang dilakukannya di kawasan Tangerang Utara bukan hanya soal PSN PIK 2. Dia mengaku juga melakukannya, di seluruh Indonesia, sampai di Rempang, IKN, dan lainnya.
"Tapi baru kali ada aparat yang melaporkan saya padahal intinya saya membela rakyat mereka. Tapi Insya Allah penegak hukum akan membuka semuanya siapa yang benar atau yang salah," katanya.
Advertisement
Mengaku Tak Ada Persiapan
Lalu, saat ditanya ada persiapan atau tidak untuk pemanggilan kali ini, Said Didu mengaku tak melakukan persiapan apapun.
Dia pun datang hanya pamit, meminta izin istri dan anak-anaknya. Sebab apa yang dia lakukan saat ini, juga sudah sepengetahuan keluarganya
"Kalau rakyat merasa tertindas, tapi tidak ada yang membela rakyat, mungkin Said Didu ada di situ. Tapi kalau anggota DPR, Partai Politik, LSM, ulama, semua pihak berbicara, maka Said Didu masuk kamar, tidur, kalau kalian diam, rakyat tertindas, Said Didu keluar, itu saja," tuturnya.
Â