Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen untuk terus menindak oknum mafia tanah. Dengan cara memberikan efek jera dalam bentuk pemiskinan.
Menurut dia, sanksi pemiskinan jadi opsi terbaik guna menindak aksi mafia tanah. Dalam hal ini, ia turut menyinggung aksi pemberantasan korupsi yang tidak semuanya bisa ditindak lewat aksi penangkapan.
Baca Juga
Adapun sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyatakan bakal memberikan pengampunan bagi koruptor, bila hasil curiannya dikembalikan ke negara.
Advertisement
"Kita tetap ada penindakan (buat mafia tanah), dengan cara efek jera proses pemiskinan kepada mereka. Itu sudah ada sinyal yang baik. Pelakunya sudah diproses TPPU. Artinya udah mulai pailit, dan ini skema baik, supaya ada efek jera," ujar Nusron Wahid di sesi media gathering akhir tahun bersama Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Sama halnya dengan strategi pemberantasan korupsi, enggak mungkin kita menangkap koruptor semua. Penuh itu penjara jadinya. Tetap yang paling penting adalah edukasi supaya orang tidak melakukan tindakan korupsi," tegas dia.
Namun, Nusron menekankan, opsi utama dalam upaya memberantas mafia tanah yakni dengan memperkuat benteng dari sisi internal. Utamanya di lingkup Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), serta Ditjen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR).
"Bentengnya dari mana, bentengnya adalah tim dari BPN. BPN-nya itu dari mana, di dua tempat penguatannya. Pertama tim pendaftaran (PHPT), kedua adalah SPPR," papar Nusron.
"Sepintar-pintarnya mafia tanah, kalau timnya kuat, maka tidak akan bobol. Karena kunci dari mafia tanah itu ending-nya adalah dia berusaha untuk menduduki tanah dan mensertifikasi tanah," dia menambahkan.
Bahkan jika sisi internal sudah kuat, ia mengklaim Kementerian ATR/BPN tak lagi perlu adanya Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
"Tapi faktanya memang hari ini sengketa itu masih tinggi. Kita lihat tahun ini sekitar 5.000 (kasus) lebih, bahkan pernah 6.000 kalau kita lihat dalam data 5 tahun terakhir ini," imbuh Nusron Wahid.
Tata Ruang PSN PIK 2 Bejibun Masalah, Bagaimana Kelanjutannya?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut permasalahan tata ruang di kawasan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSNÂ PIK 2) Tropical Coastland garapan Agung Sedayu Group belum menemui solusi.
Kementerian ATR/BPN menemukan adanya ketidaksesuaian pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada PIK 2. Bahkan, Nusron mengklaim proyek PIK 2 secara status PSN pun bermasalah.
"Jadi, kalau kita lihat dari tata ruangnya, baik RTRW provinsi maupun kabupaten/kota, di situ tidak mencantumkan kata-kata pariwisata. Padahal, PSN ini masuknya kategori PSN pariwisata. Dilihat dari RTRTW ini, maka itu tidak sesuai," ungkapnya dalam sesi media gathering akhir tahun di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kendati begitu, ketidaksesuaian tata ruang ini masih bisa ada jalan keluarnya. Pertama, kata Nusron, pemerintah daerah (pemda) maupun pemerintah provinsi (pemprov) setempat harus mengajukan perubahan RTRW.
Namun, ia menambahkan, perubahan RTRW pun itu harus mendapat persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN. Jika pemda setempat tidak mengajukan perubahan RTRW, maka yang bersangkutan harus meminta rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Menteri ATR/BPN.
Sayangnya, pemda setempat belum memberikan persyaratan itu. Adapun secara teritori, kawasan PIK 2 berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Bagaimana kelanjutannya? Belum ada kelanjutan. Pemda juga belum mengajukan perubahan RTRW. Si pelaku project pun belum mengajukan permohonan rekomendasi KKPR. Jadi, ya kami enggak bisa menyatakan apa-apa," tegas Nusron.
Â
Advertisement
Permasalahan Berikutnya
Permasalahan berikutnya, dari total 1.755 ha PSN PIK 2, sekitar 1.500 ha merupakan kawasan hutan lindung. Untuk bisa digarap, Nusron bilang bahwa kawasan hutan lindung itu musti menggunakan dua langkah.
Pertama, menurunkan status dari hutan lindung ke hutan konversi. Dalam menurunkan status hutan lindung ke hutan konversi harus mengganti lahan 1x4. Kedua, perubahan status dari hutan lindung ke konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), yang wewenangnya berada di bawah Menteri Kehutanan.
"Yang 255 ha bentuknya tambak ikan sekarang. Ada tambak bandeng, mujair, ini yang sedang dilakukan proses pembebasan oleh mereka," kata Nusron.
"Bagaimana nasib statusnya PSN? bola di tangan Kemenko Perekonomian, bukan di tangan kami. kami hanya pada tata ruang. KKPR itu menjadi pintu masuk perizinan yang lain. Sebelum ada itu, tidak bisa," pungkas dia.
Â