Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menekankan, setiap kebijakan pemerintah harus selalu berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional. Termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen yang hanya untuk barang-barang mewah.
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Prabowo lantas mencontohkan beberapa barang mewah yang nantinya bakal terkena pungutan PPN 12 persen. Dalam hal ini, RI 1 menyebut beberapa barang super mewah yang hanya bisa dimiliki oleh kelompok super kaya, semisal jet pribadi hingga kapal pesiar.
Advertisement
"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," paparnya.
Di sisi lain, ia menyebut produk barang dan jasa untuk kepentingan umum masih tetap terkena PPN 11 persen. Yang berlaku mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana PPN 11 persen berlaku per 1 April 2022.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang sejak tahun 2022," ujar Prabowo.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku," dia menegaskan.
Â
Daftar Barang yang Kena PPN 12%
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memaparkan beberapa kelompok barang mewah yang akan terkena tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025 besok. Antara lain:
- - Beras Premium: Jenis beras mahal dengan kualitas di atas rata-rata.
- - Daging Premium: Termasuk daging wagyu dan kobe dengan harga jutaan rupiah per kilogram.
- - Ikan dan Seafood Premium: Seperti ikan salmon, tuna, serta udang king crab.
- - Buah-Buahan Premium: Buah impor dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan buah lokal.
- - Layanan Pendidikan Premium: Sekolah bertaraf internasional dengan biaya mahal.
- - Pelayanan Kesehatan VIP: Termasuk layanan rumah sakit kelas VIP dan spesialisasi tertentu.
- - Listrik Daya Besar: Rumah tangga dengan daya listrik 3500 hingga 6600 VA.
Â
Advertisement
Daftar Barang yang Tak Kena PPN 12%
Adapun barang-barang strategis yang tetap bebas PPN, antara lain:
- • Beras Biasa: Beras konsumsi sehari-hari untuk masyarakat umum.
- • Daging Ayam dan Sapi Non-Premium: Jenis daging dengan harga terjangkau.
- • Ikan Lokal: Termasuk ikan bandeng, tongkol, dan kembung.
- • Sayuran Segar dan Telur Ayam Ras: Komoditas kebutuhan pokok sehari-hari.
- • Layanan Pendidikan Umum: Sekolah negeri dan layanan pendidikan standar.
- • Pelayanan Kesehatan Reguler: Termasuk puskesmas dan rumah sakit kelas biasa.
Sementara beberapa barang yang dikenakan tarif PPN 11 persen, antara lain:
- • Tepung Terigu: Komoditas penting untuk produksi makanan olahan.
- • Gula Industri: Gula yang digunakan sebagai bahan baku untuk sektor industri.
- • Minyak Goreng Minyakita: Produk minyak goreng curah yang disubsidi oleh pemerintah.
Â