Sukses

Hore, Mulai Januari 2025 Gaji Naik!

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini memberikan optimisme baru bagi para pekerja di seluruh tanah air. Artinya, mulai Januari 2025 gaji para pekerja dan buruh naik sesuai dengan provinsinya masing-masing.

Adapun sebelumnya, kenaikan tersebut diumumkan setelah melalui serangkaian perundingan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan kelangsungan usaha.

Besaran UMP 2025 ini berbeda-beda di setiap provinsi, disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta biaya hidup yang ada di masing-masing daerah. Beberapa provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP yang lebih rendah, sedangkan DKI Jakarta tetap mencatatkan angka UMP tertinggi di Indonesia.

Berikut daftar UMP 2025 dari yang terendah hingga tertinggi, dirangkum Liputan6.com, Rabu (1/1/2025).

Provinsi UMP Terendah di Indonesia

  • Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969

Provinsi-provinsi ini memiliki UMP terendah karena struktur ekonomi berbasis agraris dan industri ringan, di mana biaya hidup cenderung lebih rendah dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Provinsi dengan UMP di Bawah Rata-Rata Nasional

  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Lampung: Rp2.893.069
  • Banten: Rp2.905.119
  • Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
  • Sumatra Utara: Rp2.992.559
  • Sumatra Barat : Rp2.994.193

Wilayah ini cenderung memiliki sektor industri dan perdagangan yang berkembang, namun masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan daya beli masyarakat lokal.

 

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

Provinsi dengan UMP Rata-Rata Nasional Namun Masih Terbilang Rendah

  • Bali: Rp2.996.560
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430,27
  • Maluku: Rp3.141.700
  • Gorontalo: Rp3.221.731,5
  • Jambi: Rp3.234.533,86
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.194,78
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.653
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160.
  • Papua Barat: Rp3.613.545
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.653
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.570
  • Aceh: Rp3.685.615
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600

Provinsi-provinsi ini menunjukkan perkembangan ekonomi yang mulai seimbang antara sektor pertanian, industri, dan jasa, sehingga mampu memberikan UMP yang sesuai dengan rata-rata nasional.

 

 

3 dari 3 halaman

Berikutnya

Provinsi dengan UMP di Atas Rata-Rata

  • Papua: Rp4.285.847
  • Papua Tengah: Rp4.285.847
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.847
  • Papua Barat Daya: Rp4.285.847
  • Papua Selatan: Rp4.285.847

Wilayah ini memiliki sektor tambang, migas, dan sumber daya alam yang menyumbang besar pada ekonomi daerah, memungkinkan peningkatan UMP yang signifikan.

Provinsi dengan UMP Tertinggi

  • DKI Jakarta: Rp5.396.760

Sebagai ibu kota dan pusat ekonomi nasional, DKI Jakarta menetapkan UMP tertinggi, mencerminkan tingginya biaya hidup dan dinamika ekonomi yang kompetitif.

 

 

 

Video Terkini