Sukses

AHY: Selain Barang Mewah Tak Kena Kenaikan PPN 12%

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa partainya mendukung komitmen pemerintah untuk selalu mengutamakan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, termasuk dalam kebijakan perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa partainya mendukung komitmen pemerintah untuk selalu mengutamakan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, termasuk dalam kebijakan perpajakan.

Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan secara bertahap, sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

AHY menjelaskan, kenaikan tarif PPN memang dilakukan dalam dua tahap, yakni dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Partai Demokrat menilai kebijakan ini penting dalam mendukung reformasi perpajakan di Indonesia, namun juga harus memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya di kalangan golongan ekonomi menengah ke bawah.

Sebagai bagian dari apresiasi terhadap kebijakan ini, Partai Demokrat menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang setelah berkoordinasi dengan DPR RI, memutuskan untuk menerapkan kenaikan tarif PPN 12% hanya terhadap barang dan jasa mewah.

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu tidak terbebani oleh tarif pajak yang lebih tinggi. Dengan demikian, barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah 11%, yang umumnya dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu, tetap dikenakan tarif yang lebih tinggi.

Sementara barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, serta air minum, tetap dikenakan tarif PPN 0%.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%," kata AHY dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

 

2 dari 4 halaman

Siap Mengawal

Disamping itu, AHY menekankan bahwa Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp. 38,6 Triliun; dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10Kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp 10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp. 500 juta/tahun dan lain sebagainya.

"Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Tok! Mulai Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku

Sebelumnya, Mulai hari ini 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Akhirnya, Pemerintah memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan menaikkan tarif PPN hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

"Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (1/1/2025).

Adapun Prabowo menyebutkan, contoh barang mewah yang kena PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, Yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah.

 

4 dari 4 halaman

Tetap Kena PPN 11%

Artinya, kata Prabowo, untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah maka tetap dikenakan PPN 11 persen.

"Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif Pajak Penambahan Nilai 0 persen masih tetap berlaku ya," jelas dia.

Senada dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menegaskan hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Masyarakat pun diharapkan tidak khawatir terkena dampak kenaikan pajak di tahun 2025.

"Artinya untuk barang dan jasa lainnya terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12, jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN" ujar Sri Mulyani.

 

Video Terkini