Sukses

Cara Hitung PPN 12%: Rumah Mewah Harga Rp 30 Miliar Kena Pajak Rp 3,6 Miliar

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dan dasar pengenaan pajak (DPP).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk beberapa produk barang dan jasa yang masuk kategori mewah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengutarakan, hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar dan rumah mewah. Kelompok barang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

"Dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, untuk menjaga daya beli, dan untuk menciptakan keadilan, PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah terkena PPnBM, yakni pajak penjualan barang mewah," jelasnya, seperti dikutip Kamis (2/1/2025).

Adapun kelompok barang dan jasa yang bakal terkena PPN 12 persen, antara lain:

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
  • Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.
  • Peluru/senjata api/senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  • Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yakni helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain (private jet)
  • Kelompok kapal pesiar mewah seperti kapal pesiar dan yacht.
  • Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP merupakan harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.

Ambil contoh rumah mewah seharga Rp 30 miliar. Jika dikenakan PPN 12 persen, maka penghitungan harga jualnya adalah sebagai berikut:

  • Rumus PPN: Harga Barang x tarif PPN
  • PPN: Rp 30.000.000.000 x 12%=Rp 3.600.000.000 (Rp 3,6 miliar)

Sehingga, harga jual satu unit rumah mewah Rp 30 miliar jika dikenakan PPN 12 persen, maka akan dipatok Rp 33,6 miliar.

2 dari 3 halaman

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu  (1/1/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN 12 persen tersebut.

Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," katanya.

Dasco melanjutkan poin ketiga ialah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. 

3 dari 3 halaman

Kedepankan Kepentingan Rakyat Kecil

"Ketiga, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku," ucap Dasco.

Menurut dia, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp3,2 triliun. Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp75 triliun.

"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," kata Dasco.

 

Video Terkini