Sukses

Aprindo Pastikan Tak Ada Anggotanya Terapkan PPN 12 Persen

Ketua Umum Aprindo Solihin mengakui peritel sudah melakukan persiapan untuk perubahan harga sebelum pemerintah mengumumkan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dipastikan tidak mengubah sistem tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Demikian disampaikan Ketua Umum Aprindo Solihin seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).

"Saya sudah cek semua yang bergabung di Aprindo tidak ada yang nge-set (setting/mengatur) jadi 12 persen. Ritel yang saya punya jumlahnya sampai 20 ribu, tapi tidak ada yang set 12 persen," tutur Solihin.

Solihin menuturkan, sebelum Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, para peritel memang sudah melakukan persiapan untuk perubahan harga.

Setelah pengumuman dibacakan, kata Solihin lagi, anggota Aprindo tetap mengikuti sistem pengaturan yang lama karena tidak ada perubahan.

Menurut dia, para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

"Kami memang sudah menyiapkan price tag tapi tidak terpakai. Jadi kita mengikuti apa yang disampaikan ke pemerintah, jadi kalau menemukan peritel anggota Aprindo yang menaikkan harga, bisa laporkan ke saya," kata Solihin.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

 

2 dari 4 halaman

Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen

Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen, di antaranya yang pertama kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

3 dari 4 halaman

Apa Saja Barang Mewah yang Kena PPN 12%? Ini Penjelasan Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut merupakan amanah  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu," tegas Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa saat ini dunia masih dihadapkan dengan tantangan global yang penuh ketidakpastian dan ketegangan yang memberikan tekanan kepada perekonomian dunia.

Meski hal tersebut berimbas langsung kepada harga-harga komoditas dan memengaruhi penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan pengelolaan keuangan negara secara prudence, dengan bijak, dan dengan hati-hati serta mampu mengendalikan defisit tetap berada dalam koridor.

Lebih lanjut, Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak, melihat kepada kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ungkap Prabowo Subianto.

4 dari 4 halaman

Pemberlakuan PPN

Seiring dengan pemberlakuan kebijakan PPN tersebut, Pemerintah juga telah menyiapkan 15 (lima belas) paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dengan nilai mencapai Rp38,6 triliun.

Pemberian insentif tersebut menyasar kepada rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, dan bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dimana pengenaan PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.

Khusus untuk barang-barang tertentu yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM selain kendaran bermotor, PPN 12% akan dikenakan bagi kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

 Kemudian, kelompok balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak dan peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara. Selanjutnya kelompok pesawat udara selain yang dikenai tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, serta kelompok senjata api seperti senjata artileri, revolver, dan pistol, kecuali untuk keperluan negara.

Dan yang terakhir yakni kelompok kapal pesiar mewah yang penggunaannya bukan untuk keperluan negara atau angkutan umum seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht.

“Dengan ini, saya kira sudah sangat jelas bahwa Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” pungkas Presiden Prabowo Subianto.

Video Terkini