Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. UMP Jakarta naik 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya Rp 5.067.381 per bulan.
Penetapan UMP DKI Jakarta itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Rabu, 11 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,"ujar Teguh.
Advertisement
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah gelar rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujar dia.
Terkait UMP, Jakarta termasuk salah satu provinsi yang memiliki UMP tertinggi di Indonesia. Lalu provinsi mana lagi yang catat UMP tertinggi? Berikut 6 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2025, dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com:
1.Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760
2.Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
3.Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
4.Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
5.Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
6.Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menuturkan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.
"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," kata Hari.
Prabowo Putuskan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.
Advertisement
Resmi, Upah Minimum Sektoral Jakarta Ditetapkan dan Segini Besarannya
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025. Besaran UMSP lebih tinggi ketimbang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024.
Penetapan besaran UMSP Jakarta 2025 termaktub dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025. Kepgub diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
Keputusan ini juga diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Jakarta 2025. Kemudian, juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
"Besaran nilai UMSP DKI Jakarta 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho dalam keterangannya, dikutip Senin (16/12/2024).
Menurut Hari, kenaikan UMSP ini sejalan dengan komitmen Pemprov Jakarta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Dia berharap besaran yang telah disepakati dapat diterima semua pihak.
Selain menetapkan UMSP, Pemprov Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," ucap Hari.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP.
"Serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan," terangnya.
Berdasarkan Sektor
Adapun rincian besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya sebagai berikut:
Industri Pengolahan
1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696
Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696
11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696
12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696
13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696
14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696
15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696
Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680
Jasa Keuangan
1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
2. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
Advertisement