Liputan6.com, Jakarta - Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melihat pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) ini sangat memberatkan industri otomotif nasional.
"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," kata Menperin Agus dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.
Advertisement
"Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi," katanya.
Lebih lanjut, menurut Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.
"Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi," ujarnya.
Pemerintah secara resmi mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Pemerintah Tegaskan Opsen Pajak Kendaraan Tak Hambat Pertumbuhan Industri Otomotif
Penerapan opsen pajak dinilai dapat menjadi hambatan bagi pertumbuhan industri otomotif. Hal ini berdampak pada konsumen yang mendapatkan beban harga kendaraan menjadi tinggi.Â
Opsen pajak yang merupakan turunan dari Undang-Undang APBD bertujuan memperjelas pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Namun, ketidakpastian implementasi di daerah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri.
Opsen pajak seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi konsumen. Kebijakan ini diharapkan hanya mengatur ulang pembagian tarif pajak yang sudah ada, sehingga tidak ada peningkatan tarif baru yang berimbas langsung pada harga kendaraan bermotor.
"Soal pertanyaan opsen pajak, itu merupakan kewenangan daerah. Kemudian di situ sudah ada daftar utuhnya, yang lagi terdapat dari perkembangan daerah, " ujar Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, yang disampaikan dalam acara Forum Editor Otomotif di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024)Â
"Pada waktu nanti sudah ada daftar ini, tarifnya sudah diikat, kemudian proporsi juga otomatis sudah dapat, dan mengambil opsen itu. Jadi sebenarnya tugas utamanya itu memberikan keyakinan itu, cukup saja untuk pembagiannya dan dimudahkan," tambahnya.Â
Kekhawatiran muncul lantaran ada kemungkinan masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk mengambil inisiatif dalam menetapkan kebijakan pajaknya. Hal ini berpotensi menciptakan perbedaan tarif pajak di berbagai daerah yang dapat membingungkan konsumen dan menyulitkan produsen otomotif.Â
Advertisement
Pemerintah Pusat Tegaskan Atur Opsen Pajak Kendaraan
Namun, Rustam menegaskan bahwa tarif opsen pajak sebenarnya sudah diatur dan diikat secara proporsional. Pemerintah pusat pun dipastikan tidak akan lagi memberikan ruang bagi daerah untuk menarik pajak tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kalau misalkan di daerah-daerah punya kewenangan sampai menggambill secara keseluruhan, pemerintah kita juga tidak akan memberikan donasi lagi, tentang kewenangan pajak daerah, untuk menarik pajak-pajak tersebut,"Â ujar Rustam.
"Nah, itu mungkin bisa digunakan, kalau memang di lapangan, tapi peluang proyeknya terlalu banyak, karena harusnya dari segi usaha harusnya tidak terlalu besar, dengan pembagiannya saja yang lebih jelas," lanjutnya.Â
Meski demikian, pelaku industri otomotif tetap berharap agar pelaksanaan opsen pajak dilakukan secara transparan dan tidak memberatkan konsumen. Dengan pembagian yang lebih jelas dan pengawasan yang ketat, opsen pajak diharapkan tidak menjadi penghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.
Â