Liputan6.com, Jakarta - Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan mulai efektif pada 5 Januari 2025.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, pungutan tambahan pajak yang ditetapkan pemerintah daerah ini sangat membebani industri otomotif di tanah air.
Baca Juga
"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," ungkap Menperin Agus dalam wawancaranya dengan Antara, pada Jumat, 3 Januari 2025, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Advertisement
Implementasi opsi pajak kendaraan bermotor lambat laun diprediksi berdampak negatif terhadap perekonomian daerah. Oleh karena itu, para pemimpin daerah kemungkinan akan mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti dengan menerapkan relaksasi pajak.
"Saya kira enggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi," ujar dia.
Menperin menuturkan, pungutan ini dapat membuat masyarakat enggan untuk membeli mobil baru, yang pada akhirnya akan mengurangi pemasukan bagi pemerintah daerah.
"Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day enggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi," tambahnya.
Pemerintah akan mulai secara resmi menerapkan opsi pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Pemerintah Tegaskan Opsen Pajak Kendaraan Tak Hambat Pertumbuhan Industri Otomotif
Penerapan opsi pajak dianggap dapat menghambat perkembangan industri otomotif. Dampaknya, konsumen akan menghadapi harga kendaraan yang semakin tinggi.
Opsi pajak, sebagai bagian dari Undang-Undang APBD, bertujuan untuk memperjelas pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Namun, ketidakpastian dalam pelaksanaannya di daerah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri.
Seharusnya, opsi pajak tidak menjadi tambahan beban bagi konsumen. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatur ulang pembagian tarif pajak yang sudah ada, tanpa adanya peningkatan tarif baru yang berdampak langsung pada harga kendaraan bermotor.
"Soal pertanyaan opsen pajak, itu merupakan kewenangan daerah. Kemudian di situ sudah ada daftar utuhnya, yang lagi terdapat dari perkembangan daerah," ujar Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dalam acara Forum Editor Otomotif di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
"Pada waktu nanti sudah ada daftar ini, tarifnya sudah diikat, kemudian proporsi juga otomatis sudah dapat, dan mengambil opsen itu. Jadi sebenarnya tugas utamanya itu memberikan keyakinan itu, cukup saja untuk pembagiannya dan dimudahkan," ujar dia.
Kekhawatiran muncul karena setiap daerah mungkin memiliki kewenangan untuk mengambil inisiatif dalam menetapkan kebijakan pajaknya. Ini berpotensi menciptakan perbedaan tarif pajak di berbagai daerah, yang bisa membingungkan konsumen dan menyulitkan produsen otomotif.
Advertisement
Pemerintah Pusat Menegaskan Pengaturan Opsen Pajak Kendaraan.
Rustam menekankan, tarif opsen pajak telah diatur secara proporsional dan terikat dengan ketentuan yang ada. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah pusat tidak akan memberikan kesempatan bagi daerah untuk menarik pajak tambahan di luar aturan yang telah ditetapkan.
"Kalau misalkan di daerah-daerah punya kewenangan sampai menggambill secara keseluruhan, pemerintah kita juga tidak akan memberikan donasi lagi, tentang kewenangan pajak daerah, untuk menarik pajak-pajak tersebut," ungkap Rustam.
"Nah, itu mungkin bisa digunakan, kalau memang di lapangan, tapi peluang proyeknya terlalu banyak, karena harusnya dari segi usaha harusnya tidak terlalu besar, dengan pembagiannya saja yang lebih jelas," tutur dia.
Walaupun begitu, para pelaku industri otomotif tetap mengharapkan agar pelaksanaan opsen pajak dilakukan dengan cara yang transparan dan tidak membebani konsumen. Dengan adanya pembagian yang lebih jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan opsen pajak tidak akan menjadi penghalang bagi pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.
Hal ini penting agar perkembangan sektor otomotif tetap berjalan lancar dan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kejelasan dalam pembagian pajak akan membantu menciptakan iklim usaha yang lebih baik bagi para pelaku industri.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence