Sukses

Tarif Listrik Kuartal I 2025 Tetap, Ini Rinciannya

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menuturkan, PLN senantiasa mendukung keputusan Pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tetap atau tidak ada perubahan demikian juga untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal I (Januari-Maret) 2025.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

"Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar dia.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024," ujar Jisman.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, PLN senantiasa mendukung keputusan Pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik demi mendorong perekonomian nasional. Di saat yang bersamaan, PLN terus berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat.

"Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Stabilitas tarif ini adalah upaya Pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat dan PLN siap menjalankan amanat itu," ujar Darmawan.

Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan I 2025 (Januari-Maret) dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

2 dari 4 halaman

Berikut Rinciannya

1.Golongan Tarif: R-1/TR

Batas Daya: 900 VA-RTM

Biaya Beban (Rp/Kva/bulan):Ditetapkan rekening minimum (RM)

RM1=40 (jam nyala)x daya tersambungxbiaya pemakaian

Biaya pemakaian (Rp/k/Wh) dan biaya kVArh (Rp/kVarh): 1.352,00

Pra bayar (Rp/kVh): 1.352,00

2.Golongan Tarif: R-1/TR

Batas daya: 1.300 VA

Biaya Beban (Rp/Kva/bulan): Ditetapkan rekening minimum (RM)

RM1=40 (jam nyala)x daya tersambungxbiaya pemakaian

Biaya pemakaian (Rp/kWh) dan biaya kVArh (Rp/kVArh):1.444,70

Pra bayar (Rp/kWh): 1.444,70

3.Golongan Tarif: R-1/TR

Batas Daya: 2.200 VA

Biaya Beban (Rp/Kva/bulan): Ditetapkan rekening minimum (RM)

RM1=40 (jam nyala)x daya tersambungxbiaya pemakaian

Biaya pemakaian (Rp/k/Wh) dan biaya kVArh (Rp/kVArh): 1.444,70

Pra bayar: 1.444,70

4.Golongan Tarif: R-2/TR

Batas daya: 3.500 VA-5.500 VA

Biaya beban (Rp/Kva/bulan): Ditetapkan rekening minimum (RM)

RM1=40 (jam nyala)x daya tersambungxbiaya pemakaian

Biaya pemakaian (Rp/kWh)dan biaya kVArh (Rp/k/Arh): 1.699,53

Pra bayar: 1.699,53

5.Golongan Tarif:R-3/TR,TM

Batas daya: 6.600 VA ke atas

Biaya beban (Rp/Kva/bulan): Ditetapkan rekening minimum (RM)

RM1=40 (jam nyala)x daya tersambungxbiaya pemakaian

Biaya pemakaian (Rp/kWh) dan biaya kVArh (Rp/kVArh):1.699,53

Pra bayar (Rp/kWh): 1.699,53

6.Golongan Tarif: B-2/TR

Batas daya: 6.600 V-200 Kva

Biaya beban (Rp/Kva/bulan): Ditetapkan rekening minimum (RM)

RM1=40 (jam nyala)x daya tersambungxbiaya pemakaian

Biaya pemakaian (Rp/kWh) dan biaya kVArh (Rp/VArh): 1.444,70

Pra bayar: 1.444,70

3 dari 4 halaman

Golongan Tarif Lainnya (II)

7.Golongan Tarif: B-3/TM,TT

Batas daya: di atas 200 kVA

Biaya beban (Rp/Kva/bulan): Diterapkan rekening minimum (RM)

RM2= 40 (jam nyala)xdaya tersambung (kva)xbiaya pemakaian Luar Waktu Beban Puncak/LWBP.

Jam nyala: kWh per bulan dibagi dengan Kva tersambung

Biaya pemakaian (Rp/Wh) dan biaya kVArh (Rp/kVarh):

Blok Waktu Beban Puncak/WBP = K x 1.035,78

Blok LWBP = 1.035,78

kVArh = 1.114,74

Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85.

Pra bayar (Rp/Kwh): -

8.Golongan Tarif: I-3 TM

Batas daya: di atas 200 Kva

Biaya beban (Rp/Kva/bulan): Diterapkan rekening minimum (RM)

RM2= 40 (jam nyala)xdaya tersambung (kva)xbiaya pemakaian Luar Waktu Beban Puncak/LWBP.

Biaya pemakaian (Rp/kWh) dan biaya kVArh (Rp/kVArh):

Blok WBP = K x 1.035,78

Blok LWBP = 1.035,78

kVArh = 1.114,74

Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85.

Pra Bayar (Rp/kWh): -

9.Golongan Tarif: I-4/TT

Batas daya: 30.000 KVA ke atas

Biaya Beban: Diterapkan Rekening Minimum (RM)

RM3 = 40 (jam nyala) x daya tersambung (Kva) x biaya pemakaian WBP dan LWBP.

Jam nyala: Kwh per bulan dibagi dengan kVA tersambung

Biaya pemakaian (Rp/kWh) dan biaya kVArh (Rp/kVArh):

Blok WBP dan Blok LWBP = 996,74

kVArh = 996,74

Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85.

Pra Bayar (Rp/Kwh): -

 

4 dari 4 halaman

Golongan Tarif Lainnya (III)

10. Golongan Tarif: P-1/TR

Batas daya: 6.600 VA-200 Kva

Biaya Beban: Diterapkan Rekening Minimum (RM)

RM1 = 40 (jam nyata) x daya tersambung (Kva) x biaya pemakaian

Biaya pemakaian (Rp/Kwh) dan biaya kVArh (Rp/kVArh): 1.699,53

Pra Bayar (Rp kWh): 1.699,53

11.Golongan Tarif: P-2/TM

Batas Daya: di atas 200 Kva

Biaya Beban (Rp/Kva/bulan): Ditetapkan Rekening Minimum (RM)

RM2 = 40 (Jam Nyala) x daya tersambung (Kva) x Biaya Pemakaian LWBP.

Biaya pemakaian (Rp/kWh) dan biaya kVArh (Rp/kVArh):

Blok WBP = K X 1.415,01

Blok LWBP: 1.415,01

kVArh = 1.522,88

Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85.

Pra Bayar (Rp/Wh): -

12. Golongan Tarif: P-3/TR

Batas daya: -

Biaya Beban (Rp/Kva/bulan): Diterapkan Rekening Minimum (RM):

RM1 = 40 (jam nyala) x daya tersambung (Kva) X biaya pemakaian

13.Golongan Tarif: L/TR,TM,TT

Batas daya: -

Biaya Beban (Rp/Kva/bulan): -

Biaya Pemakaian (Rp/Kwh) dan biaya KVArh (Rp/kVArh):

Blok WBP dan Blok LWBP = N x 1.644,52

kVArh = N x 1.644,52

Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85.

Pra Bayar (Rp/Kwh): 1.644,52

Catatan:

K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 < K < 2), ditetapkan oleh direksi perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

 

Video Terkini