Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak tahun 2024 mencapai angka Rp1.932,4 triliun, meningkat sebesar 3,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Soal penerimaan pajak ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (6/1).
Sebagian besar penerimaan pajak tahun 2024 berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas yang mencapai Rp997,6 triliun atau tumbuh 0,5 persen secara tahunan.
Baca Juga
Menurut Anggito, pertumbuhan ini didukung oleh kinerja positif PPh Pasal 21 dan pajak orang pribadi (OP), yang terdorong oleh peningkatan gaji, upah, pembukaan lapangan kerja baru, serta aktivitas sektor perdagangan yang lebih dinamis.
Advertisement
Namun, penerimaan dari PPh Migas mengalami kontraksi sebesar -5,3 persen yoy, hanya mencapai Rp65,1 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp828,5 triliun, dengan pertumbuhan 8,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
PPh Pasal 21 dan PPh Badan
Kontribusi PPh Pasal 21 terhadap total penerimaan pajak mencapai 12,6 persen atau Rp243,8 triliun, dengan pertumbuhan signifikan sebesar 21,1 persen yoy.
Namun, penerimaan pajak dari PPh Badan, yang memiliki andil 17,4 persen, tercatat sebesar Rp335,8 triliun, mengalami penurunan -18,1 persen secara tahunan.
Penurunan ini disebabkan oleh melemahnya profitabilitas perusahaan akibat moderasi harga komoditas, khususnya di sektor pertambangan.
Â
Faktor Pendorong dan Tantangan
Anggito menjelaskan bahwa meskipun terdapat pertumbuhan positif di beberapa sektor, tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas menjadi faktor utama yang memengaruhi penerimaan pajak, terutama pada PPh Badan.
"Penurunan harga komoditas di tahun 2023 berdampak langsung pada profitabilitas perusahaan, terutama di sektor pertambangan," jelasnya.
Prospek Pajak 2025
Dengan capaian ini, Kemenkeu optimis dapat terus meningkatkan penerimaan pajak melalui penguatan basis pajak, digitalisasi layanan perpajakan, serta dukungan kebijakan yang mendorong kepatuhan wajib pajak. Program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak diharapkan mampu memperkuat kontribusi pajak terhadap APBN.
Â
Â
Â
Reporter:Â Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
Advertisement