Sukses

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup 7 Januari 2025, Buruan Daftar!

Pendaftaran untuk Seleksi PPPK Tahap 2 kini diperpanjang sampai 7 Januari 2025, memberikan lebih banyak kesempatan bagi Tenaga Non-ASN untuk mendaftar.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 diperpanjang hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Pengumuman ini memberikan kesempatan tambahan bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.

Awalnya, pendaftaran dijadwalkan mulai pada 17 Desember 2024, namun kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Perubahan jadwal ini tercantum dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada Senin (30/12/2024).

Dalam pengumuman tersebut, Kepala BKN juga mengingatkan semua instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 2 melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Penting bagi instansi untuk melakukan konfirmasi agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Selain itu, BKN mengimbau calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka, mengingat batas waktu pendaftaran yang semakin mendekat. Calon pelamar disarankan untuk tidak menunggu hingga mendekati penutupan pendaftaran guna menghindari masalah teknis yang mungkin timbul.

BKN juga menekankan pentingnya bagi para pelamar untuk selalu menggunakan saluran resmi pemerintah saat mencari informasi mengenai seleksi ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang diterima adalah akurat dan terpercaya, sehingga pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

2 dari 3 halaman

Jabatan yang Dibuka dalam Seleksi PPPK Tahap 2

Pada posisi yang berkaitan dengan pengelolaan, terdapat beberapa jabatan seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, pelamar harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya adalah tidak pernah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1 maupun pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain itu, calon pelamar juga harus belum pernah melamar dalam pengadaan ASN sebelumnya. Adapun, pelamar hanya diperkenankan untuk mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka saat ini bekerja.

Untuk mengikuti seleksi PPPK Periode II tahun 2024, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pasfoto terbaru, swafoto (selfie), ijazah terakhir, transkrip nilai, serta dokumen lain yang sesuai dengan instansi yang dilamar.

Memastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sangat penting untuk kelancaran proses pendaftaran. Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk memeriksa kembali setiap dokumen sebelum mengajukan lamaran.

3 dari 3 halaman

Panduan Pendaftaran PPPK Gelombang II 2024

Silakan kunjungi situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Untuk memulai, Anda perlu membuat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif. Setelah akun berhasil dibuat, Anda harus masuk kembali dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.

Selanjutnya, lengkapi biodata pribadi Anda, termasuk informasi tentang ijazah dan gelar pendidikan terakhir, serta data tambahan seperti alamat, agama, dan nomor telepon. Pilih jenis seleksi "PPPK", lalu tentukan instansi dan formasi yang ingin Anda lamar. Jangan lupa untuk mengisi rincian mengenai ijazah pendidikan terakhir dan pengalaman kerja Anda.

Setelah semua informasi diisi, pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang telah Anda masukkan sebelum menyelesaikan pendaftaran. Setelah yakin bahwa semua informasi sudah benar, Anda dapat mencetak kartu pendaftaran. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses pendaftaran Anda akan berjalan dengan lancar.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini