Sukses

Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp 55,4 Juta

Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Disepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2025 turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.

Disepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.

"Rerata biaya haji 2025 sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00," terang Menag Nasaruddin Umar dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

Penurunan BPIH

Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah, dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

"Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat," jelas Menag.

Menag Nasaruddin menyampaikan, pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.

Disebutkan Menag, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal. BPIH ini juga merupakan harapan Presiden Prabowo Subiyanto yang ingin agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah, ketika itu dimungkinkan.

"Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan," sambungnya.

 

 

2 dari 4 halaman

Total Nilai Manfaat

Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2025 sebesar Rp 6.831.820.756.658,34 (Rp 6,83 triliun). Angka ini lebih kecil sebesar Rp 1.368.219.881.908,86 (Rp 1,36 triliun) jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024, sebesar Rp 8.200.040.638.567,20 (Rp 8,20 triliun).

Menag yakin penurunan biaya haji ini akan disambut baik oleh masyarakat. Namun, ia juga berharap masyarakat tidak hanya tersenyum pada Januari 2024, saat mendengar biaya haji tahun ini turun. Lebih dari itu, pemerintah akan terus berupaya agar jemaah juga tersenyum pada saat penyelenggaraan haji di Juni mendatang.

"Kita ingin bukan hanya tersenyum di Januari, tapi juga tersenyum di bulan Juni pada saat penyelenggaraan ibadah haji tidak ada kekurangan berarti yang dialami jemaah," pungkas Menag.

3 dari 4 halaman

Ongkos Haji 2025 Turun, BPKH Gelontorkan Nilai Manfaat Total Rp 6,83 Triliun

Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI, Senin, (6/12/2025) memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89,41 juta untuk jemaah reguler. Angka tersebut turun dibandingkan BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta.  

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan, turunnya BPIH berdampak juga pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji reguler. Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62 persen berbanding 38 persen. 

“Dengan proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp 55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 56,04 juta rupiah,” kata Fadlul dalam keterangan diterima, Selasa, (7/1/2025). 

Fadlul menambahkan, sisa sebesar Rp 33,98 juta ditanggung menggunakan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. 

“Adapun total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mencapai Rp 6,83 triliun,” ungkap dia. 

Fadlul mencatat, ada tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025. Pertama, menjadikan biaya haji lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik. Ketiga, menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. 

Fadlul pun memastikan, BPKH siap melaksanakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

“Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025," yakin dia. 

 

4 dari 4 halaman

Kemampuan BPKH

Menurutnya, kemampuan BPKH dalam menanggung biaya haji melalui dana nilai manfaat tak lepas dari sejumlah terobosan dalam optimalisasi dana umat yang dikelola. Salah satunya, dengan mendirikan anak usaha yang masuk dalam ekosistem perhajian sejak tahun 2023 yakni BPKH Limited.

“BPKH Limited telah mengelola sejumlah aset produktif berupa hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah yang seluruh keuntungannya digunakan untuk menambah nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji Indonesia," tutur Fadlul. 

"BPKH berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, dan menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan prudent dan profesional," imbuhnya menandasi.

Video Terkini