Sukses

Tok! Zudan Arif Fakrulloh Jadi Kepala BKN

Zudan Arif Fakrulloh dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru pada Selasa, 7 Januari 2025.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widiyantini, secara resmi melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru pada Selasa, 7 Januari 2025.

Pelantikan ini diselenggarakan dengan khidmat dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi BKN.

Prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan naskah pelantikan oleh Menteri Rini. Dalam sambutannya, Rini menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan reformasi birokrasi melalui kepemimpinan Zudan Arif.

"Pada hari ini, Selasa tanggal 7 bulan Januari tahun 2025, saya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, secara resmi melantik saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Badan Kepegawaian Negara," ujar Rini saat membacakan naskah pelantikan.

Harapan Menpan RB

Rini juga menyampaikan keyakinannya bahwa Zudan mampu menjalankan tugas barunya dengan baik. "Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," tambahnya.

Setelah pembacaan naskah pelantikan, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Zudan Arif Fakrulloh. Menteri Rini memandu pengambilan sumpah ini dan memastikan kesiapan Zudan sebelum melanjutkan.

"Apakah saudara bersedia mengucap sumpah?" tanya Rini.

"Bersedia," jawab Zudan dengan tegas.

Pelantikan ini menandai tonggak baru dalam kepemimpinan BKN di bawah Zudan Arif Fakrulloh. Sebagai Kepala BKN, Zudan diharapkan dapat membawa inovasi dan penguatan sistem kepegawaian negara guna mendukung tercapainya visi reformasi birokrasi yang lebih efektif dan profesional.

2 dari 2 halaman

BKN: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II untuk Tenaga Non-ASN Dibuka hingga 7 Januari 2025

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan batas akhir pendaftaran untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap II hingga 7 Januari 2024.

Melalui akun instagram resmi, BKN menyebutkan jadwal baru batas akhir pendaftaran untuk pelamar Seleksi PPPK 2024 tahap II. Seiring hal itu, BKN mengingatkan untuk menyelesaikan proses pendaftaran sebelum habis batas waktunya.

“Seleksi PPPK Tahap II untuk tenaga non-ASN masih dibuka hingga 7 Januari 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB,” demikian dikutip dari Instagram resmi BKN @bkngoidofficial.

Sebelumnya,  Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 untuk Tahun Anggaran 2024.

Aturan ini mengatur kriteria pelamar yang berasal dari tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 10 Desember 2024. Aturan ini menjadi pedoman utama bagi tenaga non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.

Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2:

Dalam keputusan tersebut, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

-Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.

-Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

-Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

Selain itu, pelamar yang memenuhi kriteria ini hanya diperbolehkan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini. Jabatan yang tersedia untuk pelamar meliputi:

Pengelola Umum Operasional,Operator Layanan Operasional,Pengelola Layanan Operasional,Penata Layanan Operasional.

Video Terkini