Sukses

Impor 13 Barang Ini Dapat Layanan Kilat dari Bea Cukai, Paling Lama 2 Jam

Sebelum aturan baru diberlakukan, terdapat hampir 80 persen dari total barang impor yang membutuhkan pelayanan segera, namun belum mendapat fasilitas rush handling.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memberikan fasilitas pelayanan segera atau rush handling untuk 13 jenis barang. Untuk diketahui, Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya peka kondisi dan peka waktu, sehingga membutuhkan layanan kilat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan, layanan kilat untuk impor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024. Sebelum aturan tersebut diberlakukan, terdapat hampir 80 persen dari total barang impor yang membutuhkan pelayanan segera, namun belum mendapat fasilitas rush handling.

Akibatnya, barang-barang tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pejabat atau kepala kantor pabean untuk pengeluaran barang.

"Akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 26 Tahun 2024 tersebut untuk menambahkan kategori barang rush handling, dari yang semula 10 barang menjadi 13 kategori barang barang rush handling," ujar Budi dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).

Adapun ke-13 jenis barang tersebut adalah:

  1. Jenazah dan abu jenazah
  2. Organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah
  3. Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
  4. Binatang hidup
  5. Tumbuhan hidup
  6. Surat kabar dan majalah yang peka waktu
  7. Dokumen (surat); 
  8. Uang kertas asing (banknotes)
  9. Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
  10. Tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya
  11. Ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
  12. Daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
  13. Barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.

 

2 dari 3 halaman

Dokumen Pelengkap

Dengan mekanisme rush handling, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah importir menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan jaminan (jika terdapat kewajiban bea masuk dan/atau PDRI).

Kewajiban mengajukan PIB dan melunasi bea masuk dan PDRI baru dilakukan setelah barang keluar, maksimal tujuh hari sejak surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Penelitian barang kategori larangan dan pembatasan (lartas) dilakukan menggunakan sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem komputer pelayanan (SKP).

Ketika importir menyampaikan permohonan rush handling, SKP melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, kemudian diteruskan ke sistem INSW untuk penelitian lartas. Dalam hal penelitian tidak bisa dilakukan oleh INSW, maka penelitian dapat dilakukan oleh SKP atau pejabat Bea Cukai.

Jika barang masuk ke dalam kategori rush handling, SKP akan merespons permintaan penyerahan jaminan kepada importir.

Apabila jenis barang selain itu, maka SKP meneruskan permohonan kepada kepala kantor atau pejabat Bea Cukai untuk memberikan persetujuan/penolakan atas jenis barang yang diajukan rush handling.

 

3 dari 3 halaman

Paling Lama 2 Jam

Setelah jaminan diserahkan oleh importir dan importir menerima bukti penerimaan jaminan (BPJ), permohonan rush handling diteruskan kepada pejabat Bea Cukai penerima dokumen untuk diberikan nomor dan tanggal pendaftaran rush handling.

Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit SPPB.

Persetujuan pengeluaran barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap.

Sementara, khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

Video Terkini