Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tetap meminta Apple untuk membangun pusat riset dan pengembangan atau research and development (R&D) di Indonesia. Pasalnya, nilai investasi yang ditawarkan masih kurang.
Agus menerangkan, Apple sepatutnya membangun pusat riset tadi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.
Baca Juga
"Tegas sekali dalam Permenperin 29/2017 mengatur bahwa skema inovasi atau skema investasi itu adalah kegiatan yang meliputi pendidikan dan pelatihan, research and development (R&D) di bidang teknologi informasi, jadi bukan di bidang-bidang lain," ujar Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, investasi yang ditawarkan Apple masih kurang. Bahkan, selama ini Apple hanya menyediakan Apple Academy. Menurutnya, hal itu belum cukup mengingat besarnya penjualan Apple di Indonesia.
Dia bahkan berkelakar, jika hanya pelatihan dan pendidikan seperti Apple Academy, Kemenperin pun bisa melakukannya.
"Selama 7 tahun yang sudah dilakukan Apple, dari 2017 sampai 2023, mereka hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan. Apple Academy itu hanya pendidikan dan pelatihan, tak lebih dari itu, hanya diklat," tuturnya.
"Kalau menurut pandangan saya, kantor kami juga bisa dengan diklat seperti itu, gak perlu Apple. Padahal jelas sekali dalam ketentuan Permenperin 29/2017 itu mereka harus membangun R&D. Di pasal 1, di ketentuan umum," imbuhnya.
Aturan ini menjadi dasar bagi Agus untuk tetap meminta Apple membangun pusat riset di Indonesia. Aspek ini pula yang ditekankannya kepada Apple dalam perundingan yang dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025.
"Jadi negosiasi dengan Kemenperin itu sudah kami sampaikan counter proposal-nya berkaitan dengan angka, berkaitan dengan dolarnya. Nanti juga akan kami kejar dan kawal sedemikian rupa agar Apple, sesuai dengan Permenperin 29/2017, membentuk R&D, research and development facility, di Indonesia," pungkas Agus Gumiwang.
Â
Tak Cukup Pabrik AirTag
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan iPhone 16 masih belum bisa dijual secara resmi di Indonesia. Padahal, Apple berencana membangun pabrik AirTag di Batam.
Dia menerangkan, AirTag bukan merupakan komponen yang berkaitan langsung dengan ponsel atau iPhone milik Apple. Sehingga, penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pun terpisah.
"Jadi dalam Permenperin 29/2017 itu jelas sekali disampaikan bahwa perhitungan nilai TKDN dalam rangka mengikuti Permenkominfo dan Permenperin itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, part langsung, atau bagian langsung dari HKT (handphone, komputer genggam, tablet) tersebut. Bagian langsung dari mobile, dalam hal ini bagian langsung dari iPhone," ungkap Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Â
Advertisement
iPhone 16 Belum Bisa Dijual
Mengacu pada aturan tersebut, kata Menperin Agus, pembangunan pabrik AirTag tak akan berpengaruh terhadap penerbitan sertifikat TKDN untuk iPhone 16. Dengan demikian, iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia.
"AirTag yang akan diproduksi oleh Apple melalui ICT itu bukan bagian langsung, bukan komponen langsung, bukan part langsung dari HKT dari Apple," ucapnya.
"Jadi kalau kita lihat dari aturannya, belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia karena tak ada keterkaitannya langsung," sambung Agus menegaskan.
Jika Apple merealisasikan investasinya dengan membangun pabrik AirTag, sertifikat TKDN yang diberikan Kemenperin hanya untuk produk pelacak canggih tersebut. Hanya saja, dia menegaskan kembali bahwa Apple belum memenuhi syarat untuk menjual secara resmi iPhone 16 di Indonesia.
"Jadi sampai sore ini, Kemenperin belum mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16," ujar Agus Gumiwang.