Sukses

Menperin Bisa Cabut Izin Penjualan iPhone Cs di Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, landasan pemberian sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap bisa memberikan sanksi keras jika Apple tak menambah jumlah investasinya. Salah satunya adalah mencabut izin penjualan produk Apple seperti iPhone di dalam negeri.

Dia mengatakan, landasan pemberian sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Kemudian, ada alasan lain yang mendasari Apple bisa dikenakan sanksi.

"Sebetulnya kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam rangka mengimplementasikan komitmen didalam skema 3 itu tidak sesuai dengan apa yg sudah ditentukan dalam Permenperin 29/2017," kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Ketidakpatuhan itu misalnya terkait minimnya kontribusi dari Apple Academy dalam pemenuhan investasi di sektor inovasi. Padahal, Permenperin 29/2017 mengamanatkan juga soal pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D).

Agus bilang, sanksi tertuang dalam Pasal 59 Permenperin 29/2017. Memang ada tahapan dalam sanksi itu. Pertama, kewajiban penambahan modal atau investasi. Kedua, pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ketiga, pencabutan sertifikat TKDN.

Jika opsi sanksi paling berat diambil, artinya seluruh produk Apple tidak bisa dijual di Indonesia. Pasalnya, syarat izin edar atau penjualan itu salah satunya adalah pemenuhan TKDN.

"Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," tegas dia.

Masih Kasih Kesempatan

Agus lantas menjelaskan alasan pihaknya belum juga menjatuhkan sanksi kepada Apple. Dia masih mengusahakan Apple mau menambah nilai investasinya ke Indonesia. Hal ini terlihat dari proses negosiasi antara Kemenperin dan Apple. 

"Kita berikan ruang, kadang-kadang kami di Kemenperin dianggap terlalu fleksibel. Sekarang kesempatan ini akan kami pergunakan sebesar mungkin untuk mendapatkan manfaat yang sebesarnya bagi kita, bagi Indonesia dalam negosiasi dengan Apple," terangnya.

Komitmen Apple baru muncul terkait rencana pembangunan pabrik aksesori AirTag di Batam. Agus menegaskan, pabrik itu tak berkaitan dengan komponen ponsel. Artinya, belum bisa memenuhi syarat TKDN untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.

 

 

2 dari 4 halaman

Menperin Minta Apple Bangun Pusat Riset: Kalau Cuma Diklat Kita Juga Bisa!

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tetap meminta Apple untuk membangun pusat riset dan pengembangan atau research and development (R&D) di Indonesia. Pasalnya, nilai investasi yang ditawarkan masih kurang.

Agus menerangkan, Apple sepatutnya membangun pusat riset tadi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.

"Tegas sekali dalam Permenperin 29/2017 mengatur bahwa skema inovasi atau skema investasi itu adalah kegiatan yang meliputi pendidikan dan pelatihan, research and development (R&D) di bidang teknologi informasi, jadi bukan di bidang-bidang lain," ujar Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Dia mengatakan, investasi yang ditawarkan Apple masih kurang. Bahkan, selama ini Apple hanya menyediakan Apple Academy. Menurutnya, hal itu belum cukup mengingat besarnya penjualan Apple di Indonesia.

Dia bahkan berkelakar, jika hanya pelatihan dan pendidikan seperti Apple Academy, Kemenperin pun bisa melakukannya.

"Selama 7 tahun yang sudah dilakukan Apple, dari 2017 sampai 2023, mereka hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan. Apple Academy itu hanya pendidikan dan pelatihan, tak lebih dari itu, hanya diklat," tuturnya.

"Kalau menurut pandangan saya, kantor kami juga bisa dengan diklat seperti itu, gak perlu Apple. Padahal jelas sekali dalam ketentuan Permenperin 29/2017 itu mereka harus membangun R&D. Di pasal 1, di ketentuan umum," imbuhnya.

Aturan ini menjadi dasar bagi Agus untuk tetap meminta Apple membangun pusat riset di Indonesia. Aspek ini pula yang ditekankannya kepada Apple dalam perundingan yang dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025.

"Jadi negosiasi dengan Kemenperin itu sudah kami sampaikan counter proposal-nya berkaitan dengan angka, berkaitan dengan dolarnya. Nanti juga akan kami kejar dan kawal sedemikian rupa agar Apple, sesuai dengan Permenperin 29/2017, membentuk R&D, research and development facility, di Indonesia," pungkas Agus Gumiwang.

 

3 dari 4 halaman

Tak Cukup Pabrik AirTag

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan iPhone 16 masih belum bisa dijual secara resmi di Indonesia. Padahal, Apple berencana membangun pabrik AirTag di Batam.

Dia menerangkan, AirTag bukan merupakan komponen yang berkaitan langsung dengan ponsel atau iPhone milik Apple. Sehingga, penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pun terpisah.

"Jadi dalam Permenperin 29/2017 itu jelas sekali disampaikan bahwa perhitungan nilai TKDN dalam rangka mengikuti Permenkominfo dan Permenperin itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, part langsung, atau bagian langsung dari HKT (handphone, komputer genggam, tablet) tersebut. Bagian langsung dari mobile, dalam hal ini bagian langsung dari iPhone," ungkap Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

4 dari 4 halaman

iPhone 16 Belum Bisa Dijual

Mengacu pada aturan tersebut, kata Menperin Agus, pembangunan pabrik AirTag tak akan berpengaruh terhadap penerbitan sertifikat TKDN untuk iPhone 16. Dengan demikian, iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia.

"AirTag yang akan diproduksi oleh Apple melalui ICT itu bukan bagian langsung, bukan komponen langsung, bukan part langsung dari HKT dari Apple," ucapnya.

"Jadi kalau kita lihat dari aturannya, belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia karena tak ada keterkaitannya langsung," sambung Agus menegaskan.

Jika Apple merealisasikan investasinya dengan membangun pabrik AirTag, sertifikat TKDN yang diberikan Kemenperin hanya untuk produk pelacak canggih tersebut. Hanya saja, dia menegaskan kembali bahwa Apple belum memenuhi syarat untuk menjual secara resmi iPhone 16 di Indonesia.

"Jadi sampai sore ini, Kemenperin belum mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16," ujar Agus Gumiwang.

 

Video Terkini