Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan persekongkolan dalam proses tender pengadaan jasa pengiriman rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung.
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa investigasi ini masih dalam tahap penyelidikan, dan semua pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Baca Juga
Proses Penyelidikan dan Bukti Dugaan Persekongkolan
Fanshurullah menyatakan bahwa KPPU memiliki sistem investigasi yang andal, yang telah digunakan selama lebih dari dua dekade.
Advertisement
"Kami masih menjalani proses penyelidikan untuk mendapatkan dua alat bukti yang cukup, seperti notulen, pengakuan, saksi, atau dokumen lain yang relevan," jelasnya, kamis (9/1/2025).
Tahap penyelidikan ini melibatkan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk CRRC Sifang, produsen rangkaian kereta cepat. Jika bukti cukup, kasus ini akan berlanjut ke persidangan dengan pembentukan majelis.
Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan EMU
KPPU mengendus adanya kejanggalan dalam pengadaan jasa pengiriman Electric Multiple Unit (EMU) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang dikenal dengan nama Whoosh.
Berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU menduga terjadi persekongkolan yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Â
Temuan Investigator KPPU
Dalam laporannya, Investigator menemukan beberapa indikasi pelanggaran:
- Tidak adanya peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang/jasa.
- Proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran tidak dilakukan secara transparan.
- Pemenang tender ditetapkan meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, seperti modal disetor minimal Rp10 miliar dan pengalaman sejenis.
Investigator menduga bahwa Terlapor I sengaja melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II. Praktik ini dinilai menutup peluang bagi peserta lain yang memenuhi syarat.
Â
Advertisement
Dasar Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan bukti yang ada, KPPU menduga kedua terlapor melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 7 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan tanggapan terlapor atas LDP dan pemeriksaan bukti tambahan.
Kesimpulan dan ImplikasiJika terbukti, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.
Proyek strategis nasional seperti kereta cepat harus bebas dari praktik yang merugikan kompetisi dan menghambat inovasi.