Sukses

Pagar Laut di Tangerang Langgar Aturan Pengelolaan Ruang Laut

Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi, menekankan bahwa pagar laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi, menekankan bahwa pagar laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.

"Pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut," kata Rasman di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Pernyataan tersebut merespon terkait ditemukannya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang dibangun di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut ini tidak diketahui siapa yang membangunnya.

Rasman menegaskan pentingnya menjaga agar ruang laut tetap terbuka untuk akses masyarakat luas, terutama bagi mereka yang bergantung pada sumber daya pesisir untuk mata pencaharian.

Bentuk Ketimpangan

Menurut Rasman, pemagaran laut hanya akan memperburuk ketimpangan dalam pengelolaan ruang laut dan memfasilitasi privatisasi wilayah yang seharusnya menjadi hak bersama.

Praktik ini dapat menghalangi akses masyarakat pesisir terhadap sumber daya alam yang selama ini mereka kelola dan nikmati.

Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan ruang laut untuk mencegah privatisasi yang merugikan kepentingan publik.

 

2 dari 2 halaman

Keterlibatan Masyarakat

Lebih lanjut, Rasman menyerukan perlunya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap pengelolaan ruang laut.

Pengelolaan yang inklusif dan transparan akan memastikan bahwa suara masyarakat pesisir didengar dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

"Penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya," ujarnya.

Dengan begitu, sumber daya laut dapat dikelola secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak, bukan hanya segelintir kelompok yang mencoba memonopoli akses terhadapnya.

Video Terkini