Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dipastikan akan mengambil keputusan terkait dugaan monopoli oleh Google LLC pada layanan Google Play Billing (GPB) bulan ini. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Majelis Komisi KPPU akan memberikan putusan final dalam kasus ini.
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa kasus ini telah berjalan cukup lama dan pihaknya berkomitmen untuk mengawal hingga tuntas. "Google sudah masuk dalam majelis, insya Allah pada Januari ini akan diputuskan," ungkap Fanshurullah di Kantor KPPU.
Baca Juga
Dugaan Praktik Monopoli oleh Google
Google LLC dituduh mewajibkan para developer aplikasi yang menggunakan platform Google Play Store untuk memanfaatkan sistem GPB dalam transaksi pembelian dalam aplikasi (in-app purchases).
Advertisement
Selain itu, Google diduga memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play bagi developer yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.
Menurut KPPU, sistem GPB dianggap memaksa developer untuk mengikuti aturan yang mendukung dominasi Google di pasar aplikasi Indonesia.
GPB sendiri merupakan metode pembayaran digital yang digunakan untuk membeli produk atau layanan dalam aplikasi di Google Play Store.
Â
Google Membantah Tuduhan
Google LLC, melalui kuasa hukumnya, menolak laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator KPPU. Rikrik Rizkiyana, Kuasa Hukum Google LLC, menilai bahwa analisis investigator keliru, terutama terkait tuduhan dominasi pasar.
"Google tidak memonopoli pasar. GPB bekerja sama dengan pemroses pembayaran pihak ketiga yang mendukung berbagai metode pembayaran. Bahkan, transaksi di luar Google Play juga dimungkinkan," jelas Rikrik.
Menurutnya, GPB dirancang untuk memberikan keamanan dan kemudahan bagi developer dan pengguna dalam melakukan transaksi digital. Google Play juga menyediakan layanan checkout yang memungkinkan developer mengelola pembelian dengan transparan dan aman.
Langkah KPPU Menuju Putusan Final
KPPU telah mendengar berbagai keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh kedua belah pihak selama persidangan. Majelis Komisi kini tengah menyusun hasil pemeriksaan pendahuluan sebagai dasar putusan.
"Dalam sidang sebelumnya, investigator dan para terlapor telah menyerahkan daftar nama saksi dan ahli untuk melengkapi pemeriksaan," ungkap Akhmad Muhari, Kepala Kepaniteraan KPPU.
Â
Advertisement
Peluang Dampak Besar bagi Ekosistem Digital Indonesia
Keputusan KPPU terhadap kasus ini berpotensi memberikan dampak besar pada ekosistem digital Indonesia, terutama dalam regulasi pasar aplikasi dan perlindungan persaingan usaha.
Apapun hasilnya, kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan prinsip persaingan usaha yang sehat.