Sukses

Ini Kriteria UMKM yang Utangnya Dihapus Bank

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Menteri Maman di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Adapun pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang, yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” jelas Maman.

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Menteri UMKM Maman menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Menurutnya jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” ujar Maman. 

 

2 dari 4 halaman

Penerima KUR

Menteri UMKM Maman juga menjelaskan bahwa bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahsa Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu  Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” pungkasnya. 

3 dari 4 halaman

Kredit Macet 1,09 Juta UMKM Bakal Hapus Mulai Januari 2025

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan ada sebanyak 1,09 juta pengusaha UMKM yang kredit macetnya akan dihapus. Tahapan penghapusan piutang kredit macet UMKM ini dimulai Januari 2025, tahun depan.

Pada upaya menghapus piutang kredit macet itu, Maman sudah menemui Menteri BUMN Erick Thohir. Pasalnya, jumlah itu merupakan nasabah dari bank BUMN anggota Himpunan Bank Negara (Himbara).

"Total estimasi jumlah pengusaha-pengusaha ataupun penggiat-penggiat UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini kurang lebih berdasarkan data yang sudah kita review bersama-sama dengan Bank Himbara itu kurang lebih ada sekitar 1.097.000-an potensinya," tutur Maman di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

"Ini masih plus minus naik turun, yang inilah sedang kita review," imbuhnya.

Setelah menjalin koordinasi dengan Erick Thohir, Maman memastikan tahap awal itu bisa bergulir mulai Januari 2025.

"Alhamdulillah setelah kita tadi koordinasi InsyaAllah di bulan Januari stage pertama akan kita rilis, kita umumkan ke publik bagi saudara-saudara kita yang akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang," katanya.

Dia menerangkan, penghapusan kredit macet itu dilakukan dalam beberapa tahap. Langkah awal akan dimulai pada Januari 2025, tahun depan. Soal ini juga akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"InsyaAllah, di bulan Januari kita akan membagi menjadi dua stage menjadi dua stage realisasi terhadap penghapusan piutang ini. Stage pertama akan kita realisasikan di bulan Januari yang nanti kita akan juga laporkan ke Pak Presiden terkait ini," urainya.

Berikutnya, tahapan kedua akan dimulai setelah Maret 2025. Maman merujuk pada isi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Pada UMKM.

 

4 dari 4 halaman

Sepakat Hapus Utang Kredit Macet UMKM

Menteri BUMN Erick Thohir telah bertemu dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Keduanya sepakat untuk menghapus utang kredit macet UMKM.

Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Pada UMKM. Piutang macet yang dihapus mayoritas berada di bank-bank BUMN.

Erick memastikan dukungannya terhadap kebijakan dari pemerintah yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Kita sebagai Kementerian Pemerintah adalah supporting dari banyak kementerian.Dan saya juga sudah sampaikan sejak awal bahwa kita sangat terbuka untuk mensupport program-program. Karena memang konsep daripada kami sendiri join KPI jadi kesuksesan bersama," tutur Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dia menegaskan, Prabowo serius dalam memberikan kemudahan bagi UMKM. Soal penghapusan piutang macet tadi, Erick dan Maman juga telah menyepakati tahapannya mulai tahun depan.

"Apalagi Bapak Prabowo sangat amat menekankan bagaimana program UMKM ini benar-benar harus didorong dan harus benar-benar sukses," ucapnya.

"Sehingga ada beberapa program yang mungkin nanti Pak Menteri (UMKM) sampaikan yang kita sudah punya komitmen sama-sama dan timetable yang tadi sudah disepakati," sambung Erick.

 

Video Terkini