Liputan6.com, Jakarta Rencana Presiden Prabowo Subianto menambah lahan untuk tanaman kelapa sawit dinilai sudah tepat. Penambahan lahan tersebut juga tidak akan melakukan deforestasi sebagaimana yang dikhawatirkan banyak pihak. Hal itu dikemukakan Pengamat Kehutanan Budi Mulyanto mengomentari pernyataan Presiden Prabowo yang akan memperluas lahan kelapa sawit.
Budi menjelaskan bahwa seiring dengan visi Presiden Prabowo adalah ketahanan pangan dan energi, ekstensifikasi harus dilakukan tanpa harus meninggalkan intensifikasi. Namun menurut perhitungannya, jika hanya melakukan intensifikasi dipastikan tidak akan mampu mencukupi kebutuhan produksi biodiesel berbasis sawit.
Baca Juga
“Jadi itungan kita bersama temen-temen, bahwa B40 itu sudah sangat membahayakan neraca pangan (berbasis sawit) dan ekspor kita. Karena sawit untuk pangan, energi, ekspor itu kan berkeseimbangan dan sama dengan jumlah produksi. Jadi rumusnya, produksi sawit harus sama dengan sawit untuk ekspor, untuk pangan dan sawit untuk energi. Nah dengan B40 itu kondisinya sudah kritis karena sudah menggerogoti kebutuhan sawit untuk pangan dan ekspor,” papar Budi dikutip Kamis (9/1/2025).
Peningkatan Produktivitas
Oleh karena itu, mau tidak mau produktivitasnya harus ditingkatkan. Peningkatan produktivitas itu strategi yang harus dicapai adalah ekstensifikasi. Intensifikasi selama ini sudah dilakukan melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Tapi kenyataannya intensifikasi tersebut tidak bisa mencukupi kebutuhan minyak sawit Indonesia untuk ekspor, pangan dan energi. Apalagi kalau kita masuk ke Program Mandatori B50.
Advertisement
“Nah kita mau tidak mau harus lakukan ekstensifikasi. Makanya langkahnya Pak Probowo itu sangat benar,” katanya.Jika harus dilakukan perluasan kebun sawit atau ekstensikasi, Prof Budi mengungkapkan bahwa Indonesia itu punya kawasan hutan sekitar 31,8 juta hektare (ha) yang sudah tidak berhutan. Data itu sebagaimana diungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2020 silam.
Sehingga, dia menyarankan agar ekstensifikasi kebun sawit itu bisa dilakukan di kawasan hutan yang sudah tidak berhutan tersebut. Sehingga perluasan kebun sawit ini tidak menyebabkan deforestasi.
“Saya pastikan tidak ada deforestasi karena deforestasi itu telah dilakukan di masa lalu,” kata Prof Budi.
Deforestasi Besar-besaran
Deforestasi besar-besaran yang dilakukan secara intensif itu sudah terjadi sejak tahun 1975 hingga tahun 1980an. Di mana saat itu dikeluarkan kebijakan hak penguasaan hutan (HPH). Pada tahun 1980an luas HPH sekitar 67 juta ha, separuh dari kawasan hutan. Kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 31,8 juta ha tersebut, kata Prof Budi, saat ini isinya macam-macam. Misalnya berupa kebun masyarakat, sawah, pemukiman warga transmigrasi dan yang paling banyak adalah semak belukar.
Karena itu, Prof Budi menyarankan agar kalau dilakukan ekstensifikasi atau pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit maupun tanaman untuk kebutuhan pangan, sebaiknya dilakukan di kawasan hutan yang tidak berhutan yang luasnya sekitar 31,8 juta ha ini.
“Lahan yang sudah tidak berhutan itu harus diberdayakan. Mosok kawasan hutan telantar seperti ini didiemi saja, kan itu tidak fair. Kementerian Kehutanan harus mengeluarkan lahan seluas 31,8 juta ha ini dari status kawasan hutan sehingga bisa dioptimalkan penggunaannya,” katanya.
Di kesempatan berbeda, Rumah Sawit Indonesia (RSI), asosiasi multi stakeholders industri sawit nasional mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk kemandirian bioenergi di dalam negeri bahkan hingga sampai B100.
RSI juga mendukung bahwa kemandirian bioenergi ini dijadikan misi pemerintah sampai dengan Indonesia Emas 2045.Ketua Umum RSI Kacuk Sumarto mengatakan guna memastikan tercapainya misi-misi tersebut, hendaknya dikerjakan oleh unsur-unsur pemerintah yang dalam hal-hal tertentu tidak semata-mata dilihat dengan tolok ukur laba usaha.
“Swasta dimaksimalkan untuk melakukan kegiatan yang benar-benar profit oriented sehingga pendapatan negara dari pajak bisa optimal,” kata Kacuk.
Advertisement
Peremajaan Sawit Rakyat
Kacuk Sumarto juga sepakat dilakukan intensifikasi melalui peremajaan sawit rakyat (PSR) yang disertai dengan riset dan teknologi untuk menghasilkan produktivitas yang maksimal. Namun, jika ternyata produksi minyak sawitnya tidak mencukupi, bisa dilakukan eksentifikasi dengan memanfaatkan lahan-lahan yang sudah terdegradasi.
“Meskipun tidak sempurna dalam memenuhi fungsi hutan, setidaknya mengurangi laju degradasi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari lahan terdegradasi tersebut,” katanya.
Di samping itu, lanjut Kacuk Sumarto, pemanfaatan lahan terdegradasi tersebut perlu dilakukan mixed plantation, agar diperoleh bauran komoditi. Tujuannya agar fungsi hutannya lebih terjaga.
“Misalnya digabungkan dengan tanaman berkayu penghasil pangan,” katanya.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan apa yang dikatakan Presiden Prabowo itu dulu sempat dia sampaikan ke Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pada saat itu, kata Firman Subagyo, sedang dibahas UU Energi Baru Terbarukan (EBT) di mana salah satu bahan bakunya berasal dari sawit untuk dijadikan biodiesel.
Oleh karena itu dirinya, sebagai anggota DPR, ingin membuat regulasi tentang UU Perkelapasawitan. Tujuannya agar ada guidance yang jelas berapa target produksi sawit nasional. Ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan energi, pangan dan ekspor. “Karena kalau tidak ada satu regulasi dan tidak ada pembatasan yang jelas, maka hutan kita yang dijadikan korban,” kata Firman.