Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Tangerang, Banten, akan dicabut jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dalam kunjungannya ke Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025), Sakti menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi pemasangan pagar laut tersebut.
Baca Juga
“Jika memang tidak memiliki izin KKPRL, maka bangunan-bangunan yang melanggar aturan ini harus dihentikan dan pagar lautnya dicabut,” ujar Sakti dikutip dari ANTARA, Kamis (9/1/2025).
Advertisement
Namun, ia juga menegaskan bahwa jika pagar laut tersebut sudah mengantongi izin, maka pemasangan tetap dapat dilanjutkan. “Kalau izinnya ada, ya tidak masalah. Kegiatan itu bisa terus berjalan,” tambah Sakti Wahyu Trenggono.
Keterkaitan dengan Proyek Strategis Nasional Masih Diteliti
Sakti mengaku belum mendapatkan informasi apakah pagar laut ini terkait dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pemanfaatan ruang laut berlaku secara nasional. “Bukan hanya di Tangerang, tetapi di seluruh Indonesia, setiap aktivitas di ruang laut harus memiliki izin KKPRL,” jelasnya.
Detail Struktur Pagar Laut
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, sebelumnya melaporkan bahwa pagar laut tersebut terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Kabupaten Tangerang.
Struktur pagar yang panjangnya mencapai 30,16 kilometer ini melintasi 16 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Pagar laut ini dibuat dari bambu atau cerucuk setinggi rata-rata enam meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir.
Komitmen Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut
Pemerintah melalui KKP berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan. Pemasangan pagar laut yang melanggar izin tidak hanya akan dihentikan, tetapi juga diambil tindakan tegas guna menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Pagar Laut di Tangerang Langgar Aturan Pengelolaan Ruang Laut
Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi, menekankan bahwa pagar laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.
"Pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut," kata Rasman di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Pernyataan tersebut merespon terkait ditemukannya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang dibangun di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut ini tidak diketahui siapa yang membangunnya.
Rasman menegaskan pentingnya menjaga agar ruang laut tetap terbuka untuk akses masyarakat luas, terutama bagi mereka yang bergantung pada sumber daya pesisir untuk mata pencaharian.
Bentuk KetimpanganMenurut Rasman, pemagaran laut hanya akan memperburuk ketimpangan dalam pengelolaan ruang laut dan memfasilitasi privatisasi wilayah yang seharusnya menjadi hak bersama.
Praktik ini dapat menghalangi akses masyarakat pesisir terhadap sumber daya alam yang selama ini mereka kelola dan nikmati.
Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan ruang laut untuk mencegah privatisasi yang merugikan kepentingan publik.
Advertisement
Libatkan Masyarakat
Lebih lanjut, Rasman menyerukan perlunya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap pengelolaan ruang laut.
Pengelolaan yang inklusif dan transparan akan memastikan bahwa suara masyarakat pesisir didengar dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
"Penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya," ujarnya.
Dengan begitu, sumber daya laut dapat dikelola secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak, bukan hanya segelintir kelompok yang mencoba memonopoli akses terhadapnya.