Liputan6.com, Jakarta Seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota dan bupati, didorong untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap II.
Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran PPPK alias ASN kontrak hingga 15 Januari 2025. Dengan tujuan memperluas kesempatan tenaga honorer untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap 2.
Baca Juga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan, berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), kurang lebih 1,7 juta non ASN yang harus dilakukan penataan.
Advertisement
Kurang lebih 1,3 juta non ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Namun, masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga honorer mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
"Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II," ujar Rini dikutip dari keterangan resmi Kementerian PANRB, Kamis (9/1/2025).
Rini mengungkapkan, Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa melnyelesaikan komitmen penataan tenaga honorer tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non ASN dalam seleksi tahap II ini.
Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024. Subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
Â
Anggarkan Gaji
Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. "Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan," jelas Rini.
Surat itu juga berisi, apabila jumlah tenaga non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sehingga anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan.
Adapun pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non ASN agar bisa ikut seleksi PPPK 2024. Langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI.
"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," imbuh Rini.
Â
Advertisement
Amanat UU
Dari sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN. Untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non ASN.
"Ada Amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua," tegas Tito.
Sementara Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, berpesan kepada kepala daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN yang sudah ada di database BKN.
Pada seleksi periode kedua ini, Zudan meminta kepala daerah atau pejabat terkait untuk jemput bola kepada tenaga non ASN untuk ikut seleksi.
"Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non ASN bisa mendaftar sesuai jadwal," ungkapnya.
Kementerian PANRB dan BKN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri menyiapkan coaching clinic sebelum 15 Januari 2025. Bagi Pemda yang ingin berdiskusi mengenai Langkah-langkah penataan non ASN bisa memanfaatkan coaching clinic ini dengan optimal.